KP2KP WATANSOPPENG

Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong, Catat Besaran Omzet WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:51 WIB
Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong, Catat Besaran Omzet WP

Petugas KP2KP Watansoppeng yang mendatangi salah satu toko kelontong. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dilakukan melalui unit vertikal di daerah, seperti oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Sulawesi Selatan belum lama ini.

Petugas pajak melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) kepada pemilik toko kelontong di Kecamatan Labalata, Kabupaten Soppeng pekan lalu. KPDL dilakukan untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak.

Petugas KP2KP Watansoppeng, Affan, mengatakan kedatangannya disambut baik oleh wajib pajak sekaligus pemilik usaha. Menurutnya, kunjungan ini memang berfokus pada penggalian potensi pajak dengan melengkapi sejumlah data perpajakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Karena database kami menunjukkan bahwa NPWP Bapak belum memiliki data yang cukup lengkap," ujar Affan kepada Marhabang selaku pemilik toko, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (7/1/2021).

Dalam wawancara yang dilakukan petugas pajak, pemilik usaha lantas menyampaikan estimasi jumlah pendapatan yang diperolehnya dari usaha toko kelontong. Marhabang selaku wajib pajak juga menyampaikan bahwa toko miliknya merupakan usaha yang baru dirintis.

"Wajib pajak juga menyampaikan bahwa dia memang belum menyempatkan waktu untuk hadir ke KP2KP Watansoppeng untuk menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Affan.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Pelaksanaan KPDL ini juga dimanfaatkan petugas KP2KP Watansoppeng untuk memberikan penyuluhan sekaligus penjelasan mengenai aturan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN