KPP PRATAMA MAJENE

Petugas Pajak Datangi Pengusaha, Cocokkan Data Harta dan Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak Datangi Pengusaha, Cocokkan Data Harta dan Ajak Ikut PPS

Petugas pajak dari KPP Pratama Majene berkunjung ke salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews - Kantor pajak kini makin leluasa mengakses data dan informasi keuangan milik wajib pajak. Berdasarkan data inilah, petugas pajak bisa melakukan konfirmasi kepemilikan harta kepada wajib pajak. Jika memang ada harta yang belum dilaporkan secara benar, wajib pajak diberikan penawaran untuk mengungkapkan hartanya melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Account representative (AR) KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat misalnya, belum lama ini berkunjung langsung ke lokasi usaha seorang wajib pajak di Poros Majene-Mamuju. AR Seksi Pengawasan II KPP Pratama Majene Tri Saddang menyebutkan kunjungan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang dimiliki DJP dengan kondisi di lapangan.

"Wajib pajak yang dikunjungi mengonfirmasi bahwa data harta tersebut adalah benar dan valid," kata Saddang dilansir pajak.go.id, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sesuai dengan ketentuan, ujar Saddar, apabila data yang dikonfirmasi benar adanya dan belum dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maka wajib pajak diberikan opsi untuk mengikuti PPS.

"PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," imbuh Saddang.

Melalui kunjungan ini petugas juga menjelasakan serba-serbi PPS kepada wajib pajak termasuk tentang tarif, kebijakan, dan manfaat mengikuti PPS. Petugas juga memberikan leaflet yang berisi ringkasan tentang PPS kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

“Apabila Bapak tertarik ingin ikut program ini, Bapak bisa langsung mendatangi kantor pajak atau menghubungi saya sebagai account representative pengampu untuk dilaporkan secara online,” tambah Saddang.

Sebelumnya pihak KPP Pratama Majene sendiri telah mengirimkan surat secara bertahap yang berisi konfirmasi data harta dan imbauan untuk mengikuti PPS serta Whatsapp blast kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT