KPP PRATAMA MAJENE

Petugas Pajak Datangi Pengusaha, Cocokkan Data Harta dan Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak Datangi Pengusaha, Cocokkan Data Harta dan Ajak Ikut PPS

Petugas pajak dari KPP Pratama Majene berkunjung ke salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews - Kantor pajak kini makin leluasa mengakses data dan informasi keuangan milik wajib pajak. Berdasarkan data inilah, petugas pajak bisa melakukan konfirmasi kepemilikan harta kepada wajib pajak. Jika memang ada harta yang belum dilaporkan secara benar, wajib pajak diberikan penawaran untuk mengungkapkan hartanya melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Account representative (AR) KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat misalnya, belum lama ini berkunjung langsung ke lokasi usaha seorang wajib pajak di Poros Majene-Mamuju. AR Seksi Pengawasan II KPP Pratama Majene Tri Saddang menyebutkan kunjungan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang dimiliki DJP dengan kondisi di lapangan.

"Wajib pajak yang dikunjungi mengonfirmasi bahwa data harta tersebut adalah benar dan valid," kata Saddang dilansir pajak.go.id, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesuai dengan ketentuan, ujar Saddar, apabila data yang dikonfirmasi benar adanya dan belum dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maka wajib pajak diberikan opsi untuk mengikuti PPS.

"PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," imbuh Saddang.

Melalui kunjungan ini petugas juga menjelasakan serba-serbi PPS kepada wajib pajak termasuk tentang tarif, kebijakan, dan manfaat mengikuti PPS. Petugas juga memberikan leaflet yang berisi ringkasan tentang PPS kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Apabila Bapak tertarik ingin ikut program ini, Bapak bisa langsung mendatangi kantor pajak atau menghubungi saya sebagai account representative pengampu untuk dilaporkan secara online,” tambah Saddang.

Sebelumnya pihak KPP Pratama Majene sendiri telah mengirimkan surat secara bertahap yang berisi konfirmasi data harta dan imbauan untuk mengikuti PPS serta Whatsapp blast kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?