KPP PRATAMA MAJENE

Petugas Pajak Datangi Pengusaha, Cocokkan Data Harta dan Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak Datangi Pengusaha, Cocokkan Data Harta dan Ajak Ikut PPS

Petugas pajak dari KPP Pratama Majene berkunjung ke salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews - Kantor pajak kini makin leluasa mengakses data dan informasi keuangan milik wajib pajak. Berdasarkan data inilah, petugas pajak bisa melakukan konfirmasi kepemilikan harta kepada wajib pajak. Jika memang ada harta yang belum dilaporkan secara benar, wajib pajak diberikan penawaran untuk mengungkapkan hartanya melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Account representative (AR) KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat misalnya, belum lama ini berkunjung langsung ke lokasi usaha seorang wajib pajak di Poros Majene-Mamuju. AR Seksi Pengawasan II KPP Pratama Majene Tri Saddang menyebutkan kunjungan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang dimiliki DJP dengan kondisi di lapangan.

"Wajib pajak yang dikunjungi mengonfirmasi bahwa data harta tersebut adalah benar dan valid," kata Saddang dilansir pajak.go.id, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sesuai dengan ketentuan, ujar Saddar, apabila data yang dikonfirmasi benar adanya dan belum dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maka wajib pajak diberikan opsi untuk mengikuti PPS.

"PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," imbuh Saddang.

Melalui kunjungan ini petugas juga menjelasakan serba-serbi PPS kepada wajib pajak termasuk tentang tarif, kebijakan, dan manfaat mengikuti PPS. Petugas juga memberikan leaflet yang berisi ringkasan tentang PPS kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Apabila Bapak tertarik ingin ikut program ini, Bapak bisa langsung mendatangi kantor pajak atau menghubungi saya sebagai account representative pengampu untuk dilaporkan secara online,” tambah Saddang.

Sebelumnya pihak KPP Pratama Majene sendiri telah mengirimkan surat secara bertahap yang berisi konfirmasi data harta dan imbauan untuk mengikuti PPS serta Whatsapp blast kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha