KP2KP TANJUNG SELOR

Petugas Pajak Datangi Pedagang Soto, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 18:17 WIB
Petugas Pajak Datangi Pedagang Soto, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

BULUNGAN, DDTCNews - Menjelang tutup tahun 2021, Ditjen Pajak (DJP) kembali menyisir pelaku UMKM untuk diberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang mendatangi pedagang soto.

Lewat kunjungan ini, pegawai KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan mengingatkan pemilik usaha bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Wajib pajak diminta melaporkan tepat waktu, selama periode Januari-Maret agar terhindari dari sanksi.

Tak cuma itu, Erlanda menambahkan, visit juga dimanfaatkan petugas untuk mempromosikan sejumlah kebijakan baru yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, adanya batas omzet UMKM tidak kena pajak hingga Rp500 juta. Wajib pajak juga mendapat sosialisasi tentang program pengungkapan sukarela (PPS) serta kewajiban pelaporan omzet usaha.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Kunjungan kami di sini mengingatkan Bapak selaku pemilik usaha ini agar mulai dari sekarang bisa mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2021 yang akan dilaksanakan mulai dari Awal Januari hingga 31 Maret tahun depan. Jangan sampai terlambat melakukan pelaporan agar tidak dikenakan sanksi di kemudian hari," jelas Erlanda.

Mendapat kunjungan dari petugas pajak, pedagang soto justru menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, dia jadi lebih memahami kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhinya.

"Saya berterima kasih dan merasa terbantu apabila kebijakan pajak ini diberlakukan serta diingatkan terkait pelaporan pajak tahun depan karena saya cukup sibuk mengurus usaha sehingga terkadang abai dalam urusan pajak dan mohon bimbingannya agar saya dapat menyelesaikan urusan pajak," kata si pemilik warung, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (31/12).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?