Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
BULUNGAN, DDTCNews - Menjelang tutup tahun 2021, Ditjen Pajak (DJP) kembali menyisir pelaku UMKM untuk diberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang mendatangi pedagang soto.
Lewat kunjungan ini, pegawai KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan mengingatkan pemilik usaha bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Wajib pajak diminta melaporkan tepat waktu, selama periode Januari-Maret agar terhindari dari sanksi.
Tak cuma itu, Erlanda menambahkan, visit juga dimanfaatkan petugas untuk mempromosikan sejumlah kebijakan baru yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, adanya batas omzet UMKM tidak kena pajak hingga Rp500 juta. Wajib pajak juga mendapat sosialisasi tentang program pengungkapan sukarela (PPS) serta kewajiban pelaporan omzet usaha.
"Kunjungan kami di sini mengingatkan Bapak selaku pemilik usaha ini agar mulai dari sekarang bisa mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2021 yang akan dilaksanakan mulai dari Awal Januari hingga 31 Maret tahun depan. Jangan sampai terlambat melakukan pelaporan agar tidak dikenakan sanksi di kemudian hari," jelas Erlanda.
Mendapat kunjungan dari petugas pajak, pedagang soto justru menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, dia jadi lebih memahami kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhinya.
"Saya berterima kasih dan merasa terbantu apabila kebijakan pajak ini diberlakukan serta diingatkan terkait pelaporan pajak tahun depan karena saya cukup sibuk mengurus usaha sehingga terkadang abai dalam urusan pajak dan mohon bimbingannya agar saya dapat menyelesaikan urusan pajak," kata si pemilik warung, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (31/12).
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.