KP2KP PARIGI

Petugas Pajak Datangi Lapas, Beri Pendampingan Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 17:27 WIB
Petugas Pajak Datangi Lapas, Beri Pendampingan Lapor SPT Tahunan

Pojok Pajak di Lapas Kelas III Parigi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Parigi mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Petugas mendirikan 'Pojok Pajak' untuk membantu para pegawai lapas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Salah satu petugas KP2KP Parigi, Leo Lucki Prasetyo menyampaikan kedatangannya ke lapas bertujuan memberikan asistensi bagi pegawai yang ingin menyampaikan SPT Tahunan. Dia berharap langkah jemput bola ini bisa meringankan beban pegawai lapas sehingga tak perlu repot mendatangai kantor pajak atau kebingungan saat mengisi SPT Tahunan secara online.

“Selain dibantu melalui pojok pajak, kami juga menyediakan layanan nontatap muka melalui konsultasi WhatsApp sebagai bentuk penjagaan protokol kesehatan, atau bisa secara langsung melalui loket pelayanan kantor kami,” jelas Lucki dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (4/3/2022)

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Melalui pendirian pojok pajak ini, para petugas berharap wajib pajak dapat teredukasi dengan baik terhadap kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan secara teratur, sebelum batas waktu yakni akhir bulan Maret 2022.

Para pegawai lapas pun merespons dengan baik kunjungan petugas pajak kali ini. Mereka mengaku terbantu karena memang kerap kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunannya. Maklum, prosesi pelaporan SPT Tahunan hanya sekali setiap tahunnya sehingga wajib pajak terkadang lupa mekanismenya.

“Mumpung ada petugas pajak di sini, kami tidak perlu jauh-jauh ke kantor, apalagi jarak ke Kantor Pajak Parigi [dari Lapas] bisa terbilang cukup memakan waktu. Dengan begini, kewajiban juga lebih mudah terselesaikan,” ujar Nyoman salah satu pegawai Lapas Kelas III Parigi.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Sebagai informasi, mbatas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

Perlu diingat juga, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu. Adapun denda karena keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan, diatur senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi