KP2KP NANGA BULIK

Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Ajak Pedagang Ungkap Harta Lewat PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 15:30 WIB
Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Ajak Pedagang Ungkap Harta Lewat PPS

Ilustrasi. Warga membeli pakaian di kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jawa Tengah Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

LAMANDAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik, Kalimantan Tengah menerjukan petugasnya ke pasar terbesar di wilayah tersebut. Kegiatan lapangan ini dilakukan sebagai kampanye simpatik untuk menyampaikan informasi tentang program pengungkapan sukarela (PPS) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada masyarakat.

Kepala KP2KP Budi Setiawan menyampaikan ada 4 petugas yang ikut turun untuk mempromosikan PPS di Pasar Induk Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Melalui momentum ini, petugas pajak memberikan pemahaman bahwa PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya.

"Kegiatan dilakukan dengan mengunjungi para pedagang di Pasar Induk Nanga Bulik dan membagikan leaflet PPS serta handsanitizer," kata Budi, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dengan adanya kegiatan ini, Budi berharap wajib pajak di Kabupaten Lamandau tergerak untuk berpartisipasi dalam PPS.

DJP sempat menyebutkan ada sejumlah manfaat yang disuguhkan dari pemberlakuan program ini. Pertama, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.

Kedua, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. UU HPP telah menegaskan seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh final dengan variasi tarif berbeda-beda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?