KP2KP NANGA BULIK

Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Ajak Pedagang Ungkap Harta Lewat PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 15:30 WIB
Petugas Pajak Blusukan ke Pasar, Ajak Pedagang Ungkap Harta Lewat PPS

Ilustrasi. Warga membeli pakaian di kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jawa Tengah Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

LAMANDAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik, Kalimantan Tengah menerjukan petugasnya ke pasar terbesar di wilayah tersebut. Kegiatan lapangan ini dilakukan sebagai kampanye simpatik untuk menyampaikan informasi tentang program pengungkapan sukarela (PPS) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada masyarakat.

Kepala KP2KP Budi Setiawan menyampaikan ada 4 petugas yang ikut turun untuk mempromosikan PPS di Pasar Induk Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Melalui momentum ini, petugas pajak memberikan pemahaman bahwa PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya.

"Kegiatan dilakukan dengan mengunjungi para pedagang di Pasar Induk Nanga Bulik dan membagikan leaflet PPS serta handsanitizer," kata Budi, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan adanya kegiatan ini, Budi berharap wajib pajak di Kabupaten Lamandau tergerak untuk berpartisipasi dalam PPS.

DJP sempat menyebutkan ada sejumlah manfaat yang disuguhkan dari pemberlakuan program ini. Pertama, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.

Kedua, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. UU HPP telah menegaskan seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh final dengan variasi tarif berbeda-beda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?