Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Bandung Bojonagara melakukan penelaahan data potensi pajak serta kunjungan lapangan kepada wajib pajak. Kali ini kunjungan dilakukan ke lokasi usaha wajib pajak yang berusaha di bidang perdagangan eceran makanan (kue dan roti) di Kecamatan Sukasari, Bandung.
Kunjungan lokasi ini dilakukan oleh pengampu masing-masing kecamatan, salah satunya oleh account representative (AR) Seksi Pengawasan V Riyan Hidayah.
"Selain menggali potensi pajak dan mendata kondisi lapangan, kami juga menyampaikan edukasi kepada wajib pajak. Harapannya, kesadaran wajib pajak bisa meningkat," kata Riyan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (24/11/2023).
Ada beberapa informasi yang disampaikan oleh petugas pajak kepada wajib pajak pengusaha. Pertama, ketentuan terkait dengan PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2023. Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang luput menjalankan kewajiban penyetoran PPh final UMKM sejak pandemi Covid-19 melanda.
"Tadi juga kita minta untuk segera lapor SPT unifikasinya sekalian mengingatkan kalau ada pegawai-pegawainya yang sudah punya NPWP, tapi belum pemadanan NIK," jelas Riyan.
Informasi kedua adalah pemadanan NIK dan NPWP. Wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024 mendatang.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.
Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga akhir tahun. Apabila belum terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.