KPP PRATAMA LAMONGAN

Petugas KPP Datangi Desa Gelap, Jaring Data Calon Wajib Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Petugas KPP Datangi Desa Gelap, Jaring Data Calon Wajib Pajak Baru

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Lamongan, Jawa Timur menemui pemerintah Desa Gelap untuk menjaring data terkait perekonomian warga setempat. Desa Gelap merupakan sebuah desa di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

Irsyado Hakam, Account Representative (AR) KPP Pratama Lamongan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah ekstensifikasi sebagai tindak lanjut dari data pihak ketiga yang tersusun dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) milik Ditjen Pajak (DJP).

"Kegiatan ini bertujuan menjalin sinergi dengan pihak eksternal, dalam hal ini pemerintah desa. Sekaligus dalam upaya meningkatkan akurasi data, gambaran bisnis dan bentuk profil warga yang akan menjadi calon pembayar pajak," ujar Irsyado dilansir pajak.go.id, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dari aparat desa setempat, petugas KPP memperoleh data dan informasi tentang monografi, kondisi perekonomian, dan profil usaha warga yang muncul dalam DSE. Usut punya usut, ternyata sebagian besar warga yang menjadi sasaran profiling kegiatan ekstensifikasi merupakan perantau yang memiliki usaha pecel lele lamongan di luar kota.

Dengan begitu, petugas tidak bisa melakukan kunjungan ke rumah masing-masing warga. Kendati begitu, keterangan yang disampaikan pemerintah desa sudah dinilai cukup memberikan gambaran luas mengenai kondisi wajib pajak dan calon wajib pajak.

"Untuk konfirmasi data wajib pajak, kami rasa berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa sudah sangat cukup, karena pihak pemerintah desa dalam hal ini bisa sangat objektif dalam memberikan informasi," ujar Irsyado.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Irsyado menambahkan, pada dasarnya kegiatan ekstensifikasi merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP tak terkecuali KPP Pratama Lamongan.

"Kegiatan ekstensifikasi dengan berkolaborasi dengan pemerintah setempat sangat efektif untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini