PENGAMPUNAN PAJAK

Petugas Helpdesk Jaga Sampai Tengah Malam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 08:30 WIB
Petugas Helpdesk Jaga Sampai Tengah Malam Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jam kerja dalam memberikan pelayanan program pengampunan pajak (tax amnesty) menjelang akhir periode I. Pelayanan ini diberikan hingga pukul 12 malam, supaya optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selalu penuh. Pada minggu terakhir, antrean wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty bertambah dengan signifikan.

“Sebagai antisipasi, petugas helpdesk akan bekerja hingga pukul 12 malam. Bahkan, mungkin saja jaga sampai dini hari,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dugaan Hestu, antrean ini akan terus memanjang hingga hari Jumat (30/9). Dia menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, DJP telah menyiapkan aturan khusus apabila terjadi hal yang tidak diinginkan atau apabila ada semacam gangguan yang menghambat proses pendaftaran.

Selain itu, selisih 1% akan dirasa cukup berat oleh para partisipan program tax amnesty. Sehingga, wajib pajak lebih memilih untuk mendatangi kantor pajak sebelum periode I berakhir.

Hestu pun menyarankan agar wajib pajak mendaftar secepatnya dan membayar terlebih dahulu, karena tarif uang tebusan yang berlaku sesuai dengan tanggal pendaftaran.

"Bayar saja dulu, administrasinya bisa nanti. Kan sudah diperpanjang sampai 30 Desember," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah