PROVINSI DKI JAKARTA

Peta PBB Bisa Diakses di Aplikasi 'Jakarta Satu', Ada ID Objek Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:09 WIB
Peta PBB Bisa Diakses di Aplikasi 'Jakarta Satu', Ada ID Objek Pajak

Peta PBB di Jakarta Satu.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat sekarang dapat mengakses peta pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta melalui laman Jakarta Satu.

Peta PBB dibuat berdasarkan survei pemetaan objek PBB yang telah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Peta PBB tersebut mempunyai peran dalam memberikan informasi lokasi peta bidang dan ID bidang objek pajak," tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @jakartasatudki, dikutip Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Informasi lokasi peta bidang dan ID bidang dapat digunakan lebih lanjut untuk memperoleh informasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Untuk diketahui, Jakarta Satu adalah program yang diluncurkan untuk mengintegrasikan sistem peta dan data yang sebelumnya tersebar pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pengintegrasian sistem peta dan data melalui Jakarta Satu dimulai sejak 2018 sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 34/2018.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain peta PBB, Jakarta Satu juga menyediakan informasi terkait batas administrasi kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT; peta kependudukan; hingga peta informasi rencana kota sesuai dengan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Tak hanya itu, Jakarta Satu juga menyediakan peta persebaran kasus Covid-19 hingga informasi vaksinasi pada level kecamatan, kelurahan, serta RT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN