PASCA-TAX AMNESTY

Peserta Tax Amnesty Wajib Lapor Aset Selama 3 Tahun Ke DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 17:28 WIB
Peserta Tax Amnesty Wajib Lapor Aset Selama 3 Tahun Ke DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengimbau partisipan program pengampunan pajak yang mendeklarasikan harta maupun repatriasi, untuk bisa memberi laporan atas pengalihan atau penempatan hartanya tersebut secara berkala.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak harus memberikan laporan tersebut setiap satu tahun sekali selama kurun waktu 3 tahun mendatang terhitung program pengampunan pajak berakhir.

“Laporan mengenai penempatan harta mengacu hanya pada harta atas deklarasi luar negeri. Sementara untuk repatriasi harta, wajib pajak perlu memberi laporan mengenai pengalihan hartanya,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kewajiban pelaporan atas penempatan dan pengalihan harta tersebut akan menjadi data Ditjen Pajak untuk mengetahui arah aliran harta wajib pajak mengalir. Mengingat, holding period atau periode penahanan harta wajib pajak berlangsung selama 3 tahun.

Lantas kapan wajib pajak harus melaporkan? Hestu menjelaskan wajib pajak harus menjelaskan sebanyak tiga kali yakni pertama paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di 2017 yakni pada 31 Maret 2018.

Kedua paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di 2018 yakni pada 31 Maret 2019.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Serta ketiga paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di 2019 yakni pada 31 Maret 2020. Begitu juga dengan untuk wajib pajak badan yang berakhir di 30 April setiap tahunnya.

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pada batas waktu yang ditentukan, maka Ditejan akan lakukan langkah klarifikasi selama 14 hari. Jika mereka tak melakukan klarifikasi, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan apakah harta tersebut masih ada di dalam negeri atau sudah kembali ke luar negeri.

Suryo mengatakan apabila nantinya ketahuan harta tersebut dialihkan kembali ke luar negeri, maka sanksinya harta yang sudah dideklarasikan akan dianggap sebagai penghasilan di 2016.

"Maka sanksinya akan dikenakan dua persen selama 24 bulan atau dua persen per bulan sampai terbitnya surat ketetapan pajak. Artinya maksimum 48%," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak