PASCA-TAX AMNESTY

Peserta Tax Amnesty Wajib Lapor Aset Selama 3 Tahun Ke DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 17:28 WIB
Peserta Tax Amnesty Wajib Lapor Aset Selama 3 Tahun Ke DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengimbau partisipan program pengampunan pajak yang mendeklarasikan harta maupun repatriasi, untuk bisa memberi laporan atas pengalihan atau penempatan hartanya tersebut secara berkala.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak harus memberikan laporan tersebut setiap satu tahun sekali selama kurun waktu 3 tahun mendatang terhitung program pengampunan pajak berakhir.

“Laporan mengenai penempatan harta mengacu hanya pada harta atas deklarasi luar negeri. Sementara untuk repatriasi harta, wajib pajak perlu memberi laporan mengenai pengalihan hartanya,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kewajiban pelaporan atas penempatan dan pengalihan harta tersebut akan menjadi data Ditjen Pajak untuk mengetahui arah aliran harta wajib pajak mengalir. Mengingat, holding period atau periode penahanan harta wajib pajak berlangsung selama 3 tahun.

Lantas kapan wajib pajak harus melaporkan? Hestu menjelaskan wajib pajak harus menjelaskan sebanyak tiga kali yakni pertama paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di 2017 yakni pada 31 Maret 2018.

Kedua paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di 2018 yakni pada 31 Maret 2019.

Baca Juga:
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Serta ketiga paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di 2019 yakni pada 31 Maret 2020. Begitu juga dengan untuk wajib pajak badan yang berakhir di 30 April setiap tahunnya.

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pada batas waktu yang ditentukan, maka Ditejan akan lakukan langkah klarifikasi selama 14 hari. Jika mereka tak melakukan klarifikasi, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan apakah harta tersebut masih ada di dalam negeri atau sudah kembali ke luar negeri.

Suryo mengatakan apabila nantinya ketahuan harta tersebut dialihkan kembali ke luar negeri, maka sanksinya harta yang sudah dideklarasikan akan dianggap sebagai penghasilan di 2016.

"Maka sanksinya akan dikenakan dua persen selama 24 bulan atau dua persen per bulan sampai terbitnya surat ketetapan pajak. Artinya maksimum 48%," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:30 WIB PROVINSI NTT

Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN