UU HPP

Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:02 WIB
Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta tax amnesty yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela harus menyampaikan surat pemberitahuan dan beberapa dokumen lampiran.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan DPR, wajib pajak mengungkapkan harta bersih, yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta.

“Dan disampaikan kepada direktur jenderal pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” bunyi penggalan Pasal 6 UU HPP, dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Adapun surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan beberapa dokumen. Pertama, bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, daftar perincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan. Ketiga, daftar utang. Keempat, pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI jika wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar NKRI ke dalam NKRI.

Keempat, pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara (SBN). Dokumen ini berlaku jika wajib pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (3) UU HPP. Simak pula 'Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online'.

Jika berdasarkan pada hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, dirjen pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Adapun data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya, yang diadministrasikan Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (7) UU PPh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi