UU HPP

Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:02 WIB
Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta tax amnesty yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela harus menyampaikan surat pemberitahuan dan beberapa dokumen lampiran.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan DPR, wajib pajak mengungkapkan harta bersih, yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta.

“Dan disampaikan kepada direktur jenderal pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” bunyi penggalan Pasal 6 UU HPP, dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan beberapa dokumen. Pertama, bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, daftar perincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan. Ketiga, daftar utang. Keempat, pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI jika wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar NKRI ke dalam NKRI.

Keempat, pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara (SBN). Dokumen ini berlaku jika wajib pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (3) UU HPP. Simak pula 'Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online'.

Jika berdasarkan pada hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, dirjen pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya, yang diadministrasikan Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (7) UU PPh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN