UU HPP

Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:02 WIB
Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta tax amnesty yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela harus menyampaikan surat pemberitahuan dan beberapa dokumen lampiran.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan DPR, wajib pajak mengungkapkan harta bersih, yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta.

“Dan disampaikan kepada direktur jenderal pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” bunyi penggalan Pasal 6 UU HPP, dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan beberapa dokumen. Pertama, bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, daftar perincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan. Ketiga, daftar utang. Keempat, pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI jika wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar NKRI ke dalam NKRI.

Keempat, pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara (SBN). Dokumen ini berlaku jika wajib pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (3) UU HPP. Simak pula 'Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online'.

Jika berdasarkan pada hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, dirjen pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya, yang diadministrasikan Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (7) UU PPh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya