BERITA PAJAK HARI INI

Peserta Tax Amnesty Dapat Insentif Pajak Tanah

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2017 | 10:04 WIB
Peserta Tax Amnesty Dapat Insentif Pajak Tanah

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (16/10) kabar datang dari pemerintah yang memberikan insentif berupa pendaftaran aset tanah dan/atau bangunan sekaligus memberikan pembebasan PPh Final apabila ada pengalihan harta tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak. Lebih lanjut, secara teknis aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 9/SE/X/2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Dengan SE tersebut wajib pajak akan mendapatkan: pertama bila status tanah dan/atau bangunan belum terdaftar sesuai dengan jenis haknya, maka cara permohonan pendaftaran pengakuan hak dan perubahan nama dilakukan sekaligus.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kedua, bagi permohonan yang nominee-nya telah meninggal dunia namun hak atas tanah/dan bangunan belum terdaftar, maka wajib pajak dapat melakukan permohonan pendaftran pengakuan hak dan perubahan nama dilakukan sekaligus.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam konteks amnesti pajak, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nominee kepada wajib pajak peserta amnesti pajak akan dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final 2,5%

Berita lainnya mengenai dua poin penting yang dibahas dalam aturan pajak gross profit. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Dua Poin yang Dibahas dalam Aturan Pajak Gross Split
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembahasan peraturan sistem perpajakan untuk skema bagi hasil gross split masih berlangsung. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan saat ini masih ada dua item yang belum selesai yaitu lost tax carry forward dan indirect tax. Meski masih ada permasalahan yang belum selesai, Arcandra berharap penyelesaian aturan perpajakan gross split dapat selesai sebelum lelang blok migas tutup pada 20 November 2017.
  • Kenaikan Cukai Rokok Diminta Pertimbangkan Efek Domino
    Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok secara eksesif sebesar 8,9% pada tahun 2018 mendatang dinilai asosiasi akan berdampak domino. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menyatakan hendaknya kebijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sambungnya, harus mempertimbangkan kemampuan industri, dimana saat ini industri terus turun volumenya dalam empat tahun terakhir.
  • Klaim Penerimaan Bagus, Ditjen Pajak Optimis Kejar Target
    Penerimaan pajak hingga akhir September 2017 baru tercapai Rp770,7 triliun atau 60% dari target APBNP 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun. Meski demikian, Ditjen Pajak mengaku masih optimistis mengejar target, seiring dengan peningkatan kinerja pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan meski realisasi penerimaan pajak masih 60%, tapi kinerja tersebut sudah bagus. Pasalnya, bila melihat penerimaan pada periode sama tahun lalu tanpa mempertimbangkan setoran amnesti pajak, penerimaan pajak sampai September tahun ini masih tumbuh 12,6%.
  • Fasilitas KITE Tingkatkan Ekspor UKM
    Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk bahan baku bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang akan melakukan ekspor . Dari 37 UKM yang mendapat fasilitas KITE tersebut, menghasilkan nilai produksi Rp 101,2 miliar dan menyerap lebih dari 2.100 tenaga kerja. Nilai impor yang dilakukan sekitar US$ 452 ribu dan potensi ekspor diperkirakan tiga kali lipat.(Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan