Aplikasi PPS di laman DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) sudah bisa menggunakan aplikasi per 1 Januari 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi PPS saat ini sudah tersedia di sistem DJP Online. Namun, peserta PPS baru bisa mengakses aplikasi tersebut mulai Sabtu 1 Januari 2022 atau esok hari tepat memasuki pergantian tahun.
"DJP telah mempersiapkan laman untuk pelaporan PPS dan akan dapat digunakan tepat pada tanggal 1 Januari 2022," katanya pada Jumat (31/12/2021).
Neilmaldrin menyampaikan kebijakan PPS yang efektif berlaku pada hari libur dan akhir pekan membuat dimulainya kebijakan yang bertepatan dengan tanggal merah terbagi menjadi 2 tahap. Pertama, mulai 1 Januari 2022 wajib pajak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Kedua, pembayaran PPh final baru bisa dilakukan pada Senin 3 Januari 2022, atau saat sudah memasuki hari kerja dan operasional jasa layanan keuangan seperti perbankan.
"Untuk pembayarannya dapat dilakukan mulai tanggal 3 Januari 2022," terangnya.
Seperti diketahui, kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kebijakan PPS terbagi dalam 2 skema, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dan kebijakan II yang khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi perolehan harta 2016-2020.
Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.
Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.
Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai dengan PMK 196/2021, dirjen pajak nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.