PMK 196/2021

Peserta PPS Siap-Siap! Aplikasi Efektif Bisa Diakses di Tahun Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:15 WIB
Peserta PPS Siap-Siap! Aplikasi Efektif Bisa Diakses di Tahun Baru

Aplikasi PPS di laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) sudah bisa menggunakan aplikasi per 1 Januari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi PPS saat ini sudah tersedia di sistem DJP Online. Namun, peserta PPS baru bisa mengakses aplikasi tersebut mulai Sabtu 1 Januari 2022 atau esok hari tepat memasuki pergantian tahun.

"DJP telah mempersiapkan laman untuk pelaporan PPS dan akan dapat digunakan tepat pada tanggal 1 Januari 2022," katanya pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Neilmaldrin menyampaikan kebijakan PPS yang efektif berlaku pada hari libur dan akhir pekan membuat dimulainya kebijakan yang bertepatan dengan tanggal merah terbagi menjadi 2 tahap. Pertama, mulai 1 Januari 2022 wajib pajak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Kedua, pembayaran PPh final baru bisa dilakukan pada Senin 3 Januari 2022, atau saat sudah memasuki hari kerja dan operasional jasa layanan keuangan seperti perbankan.

"Untuk pembayarannya dapat dilakukan mulai tanggal 3 Januari 2022," terangnya.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Seperti diketahui, kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kebijakan PPS terbagi dalam 2 skema, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dan kebijakan II yang khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi perolehan harta 2016-2020.

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai dengan PMK 196/2021, dirjen pajak nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?