PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta PPS Masih Punya Waktu Investasikan Dana di SBN, Begini Caranya

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juli 2023 | 12:30 WIB
Peserta PPS Masih Punya Waktu Investasikan Dana di SBN, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada Surat Berharga Negara (SBN).

Kepala Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan pemerintah telah menerbitkan SBN khusus untuk menampung harta bersih yang diungkapkan melalui PPS. Pemerintah pun masih menjadwalkan 2 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Agustus 2023 dan Surat Utang Negara (SUN) pada September 2023.

"Perhatikan waktu-waktunya, terutama sebelum 23 Agustus 2023 dan 22 September 2023, penawaran harus sudah diterima dealer utama," katanya dalam Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Arif mengatakan wajib pajak peserta PPS berkewajiban melaksanakan komitmen yang sudah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Apabila berkomitmen menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan, berarti wajib pajak hanya memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk merealisasikannya.

Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS tersebut pun harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi.

SBN khusus PPS yang ditawarkan terdiri atas SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah dan SUN seri USDFR0003 dalam denominasi dolar AS, serta SBSN seri PBS035 yang berdenominasi rupiah. Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Arif menjelaskan terdapat 5 proses yang dilaksanakan ketika menawarkan SBN khusus PPS. Pertama, pengumuman seri SBN dan kisaran yield-nya. Kedua, penyampaian final yield.

Ketiga, penyampaian permohonan dari dealer utama dan penyampaian undangan transaksi kepada dealer utama. Keempat, transaksi private placement. Kelima, setelmen transaksi.

Peserta PPS yang berminat berinvestasi pada SBN dapat menghubungi dealer utama dengan membawa berkas yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan (suket) keikutsertaan PPS.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Hubungilah dealer utama karena transaksi ini private placement. Nanti dealer utama akan menyampaikan proposal ke kami untuk dilakukan transaksi," ujarnya.

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP