PMK 196/2021

Peserta PPS Ingin Investasi di Hilirisasi SDA/EBT, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Januari 2022 | 06:30 WIB
Peserta PPS Ingin Investasi di Hilirisasi SDA/EBT, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Investasi atas harta yang diungkapkan melalui PPS bisa dilakukan ke dalam sejumlah instrumen, termasuk di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Pasal 16 PMK 196/2021 mengatur peserta PPS dapat menginvestasikan dananya dalam kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/energi terbarukan melalui pendirian usaha baru. Selain itu, peserta PPS juga dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan/atau right issues.

"Investasi harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI ... dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues)," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

PMK 196/2021 kemudian menjelaskan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA yakni kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut.

Sementara itu, kegiatan usaha sektor energi terbarukan diartikan sebagai kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui.

"Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam ... dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan ... sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 16 ayat (4) beleid tersebut.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

UU HPP mengatur peserta PPS yang menginvestasikan hartanya kepada sektor pengolahan SDA/sektor energi terbarukan akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah. Pada peserta PPS kebijakan skema I, yakni atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015, tarif PPh final 11% akan dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Kemudian, tarif PPh final 8% berlaku untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta reklarasi dalam negeri, sedangkan 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Sementara pada peserta PPS kebijakan skema II atau atas perolehan harta pada 2016-2020, tarif PPh final sebesar 18% berlaku untuk harta deklarasi luar negeri, serta 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Selain itu, tarif PPh final 12% berlaku untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata