Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Investasi atas harta yang diungkapkan melalui PPS bisa dilakukan ke dalam sejumlah instrumen, termasuk di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
Pasal 16 PMK 196/2021 mengatur peserta PPS dapat menginvestasikan dananya dalam kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/energi terbarukan melalui pendirian usaha baru. Selain itu, peserta PPS juga dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan/atau right issues.
"Investasi harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI ... dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues)," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (1/1/2022).
PMK 196/2021 kemudian menjelaskan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA yakni kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut.
Sementara itu, kegiatan usaha sektor energi terbarukan diartikan sebagai kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui.
"Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam ... dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan ... sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 16 ayat (4) beleid tersebut.
UU HPP mengatur peserta PPS yang menginvestasikan hartanya kepada sektor pengolahan SDA/sektor energi terbarukan akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah. Pada peserta PPS kebijakan skema I, yakni atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015, tarif PPh final 11% akan dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.
Kemudian, tarif PPh final 8% berlaku untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta reklarasi dalam negeri, sedangkan 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.
Sementara pada peserta PPS kebijakan skema II atau atas perolehan harta pada 2016-2020, tarif PPh final sebesar 18% berlaku untuk harta deklarasi luar negeri, serta 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Selain itu, tarif PPh final 12% berlaku untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.