PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta PPS di Bali 441 Orang, DJP Gandeng Happy Salma untuk Promosi

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 13:00 WIB
Peserta PPS di Bali 441 Orang, DJP Gandeng Happy Salma untuk Promosi

Aktris Happy Salma. (sumber: Instagram pribadi)

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali melaporkan jumlah peserta program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai 441 wajib pajak hingga Jumat (25/3/2022).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengakui optimistis peserta PPS di Bali dapat terus bertambah. Caranya, Kanwil DJP Bali akan gencar melakukan sosialisasi yang menginformasikan kepada masyarakat soal manfaat PPS.

”PPS ini memiliki tujuan mulia untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, mempercepat pemulihan ekonomi pasca covid-19. Dan PPS kali ini secara sistem lebih baik, asas kesederhanaan ditingkatkan, kepastian hukumnya juga ditingkatkan, dan kemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan rakyat Indonesia,” ujar Belis dilansir bisnisbali.com, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Bali Ida Ernawati menambahkan, PPS dapat menjadi salah satu tambahan penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, penerimaan pajak di Bali dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan daerah, karena dalam dua tahun belum pulih seperti sebelum pandemi.

Dia bilang, pandemi Covid-19 telah mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah bekerja keras untuk menahan agar pemburukan tidak terjadi terlalu dalam. Karenanya, di tahun ini APBN harus disehatkan kembali.

“Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pasca pandemi, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel menjadi semakin diperlukan,” kata Ida.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Lebih lanjut, Ida menyampaikan untuk menarik minat masyarakat untuk ikut serta PPS, Kanwil DJP Bali mengundang selebriti Happy Salma, dan beberapa pengusaha setempat lainnya.

Happy Salma mengatakan PPS merupakan kesempatan wajib pajak yang harus dimanfaatkan. Sebab, PPS tidak akan berlangsung setiap tahun. Dia juga mengajak kepada wajib pajak yang punya harta di luar negeri membawanya ke dalam negeri. Apalagi menurutnya, tarif pajak di luar negeri jauh lebih besar ketimbang di Indonesia.

”Saya mengajak siapa pun untuk memanfaatkan program ini, kalau tidak sekarang kapan lagi, kita selalu menginginkan bangsa ini maju, bangsa kita hebat, semua itu tidak bisa terjadi apabila kita tidak ikut andil dalam proses itu,” ungkap Happy Salma.

Sebagai informasi, PPS berlangsung dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR