PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta PPS di Bali 441 Orang, DJP Gandeng Happy Salma untuk Promosi

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 13:00 WIB
Peserta PPS di Bali 441 Orang, DJP Gandeng Happy Salma untuk Promosi

Aktris Happy Salma. (sumber: Instagram pribadi)

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali melaporkan jumlah peserta program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai 441 wajib pajak hingga Jumat (25/3/2022).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengakui optimistis peserta PPS di Bali dapat terus bertambah. Caranya, Kanwil DJP Bali akan gencar melakukan sosialisasi yang menginformasikan kepada masyarakat soal manfaat PPS.

”PPS ini memiliki tujuan mulia untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, mempercepat pemulihan ekonomi pasca covid-19. Dan PPS kali ini secara sistem lebih baik, asas kesederhanaan ditingkatkan, kepastian hukumnya juga ditingkatkan, dan kemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan rakyat Indonesia,” ujar Belis dilansir bisnisbali.com, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Bali Ida Ernawati menambahkan, PPS dapat menjadi salah satu tambahan penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, penerimaan pajak di Bali dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan daerah, karena dalam dua tahun belum pulih seperti sebelum pandemi.

Dia bilang, pandemi Covid-19 telah mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah bekerja keras untuk menahan agar pemburukan tidak terjadi terlalu dalam. Karenanya, di tahun ini APBN harus disehatkan kembali.

“Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pasca pandemi, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel menjadi semakin diperlukan,” kata Ida.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Lebih lanjut, Ida menyampaikan untuk menarik minat masyarakat untuk ikut serta PPS, Kanwil DJP Bali mengundang selebriti Happy Salma, dan beberapa pengusaha setempat lainnya.

Happy Salma mengatakan PPS merupakan kesempatan wajib pajak yang harus dimanfaatkan. Sebab, PPS tidak akan berlangsung setiap tahun. Dia juga mengajak kepada wajib pajak yang punya harta di luar negeri membawanya ke dalam negeri. Apalagi menurutnya, tarif pajak di luar negeri jauh lebih besar ketimbang di Indonesia.

”Saya mengajak siapa pun untuk memanfaatkan program ini, kalau tidak sekarang kapan lagi, kita selalu menginginkan bangsa ini maju, bangsa kita hebat, semua itu tidak bisa terjadi apabila kita tidak ikut andil dalam proses itu,” ungkap Happy Salma.

Sebagai informasi, PPS berlangsung dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra