KANADA

Pesawat Pribadi dan Kapal Layar Bakal Dikenai Pajak Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 11:45 WIB
Pesawat Pribadi dan Kapal Layar Bakal Dikenai Pajak Baru

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada berencana untuk mengenakan pajak khusus atas barang-barang mewah mulai tahun depan. Hal ini tertuang dalam rencana anggaran yang disampaikan oleh pemerintah.

Barang-barang mewah yang akan dikenai pajak khusus atau PPnBM tersebut antara lain mobil mewah dan pesawat pribadi dengan nilai di atas CA$100.000 dan yachts dengan nilai di atas CA$250.000.

"Mereka yang membeli barang mewah seharusnya membayar pajak lebih banyak. Untuk itu, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak atas barang mewah," tulis pemerintah pada dokumen anggaran seperti dilansir ctvnews.ca, dikutip Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah memperkirakan pengenaan pajak atas barang mewah akan menambah penerimaan pajak sejumlah CA$604 juta atau kurang lebih Rp7 triliun selama 5 tahun terhitung sejak tahun anggaran 2021/2022.

Secara lebih terperinci, pemerintah mengharapkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$34 juta pada tahun anggaran 2021/2022 dan tambahan sejumlah CA$140 juta pada tahun anggaran 2022/2023.

Tarif yang diusulkan sebesar 10% atas nilai barang mewah dan tambahan 20% atas barang mewah yang memiliki nilai di atas ambang batas (threshold). Adapun mobil yang dikenai pajak khusus adalah mobil pengangkut kurang dari 10 penumpang mulai dari mobil sport, sedan, SUV, pick-up, dan lain sebagainya.

Sementara itu, kendaraan mewah yang bukan mobil seperti sepeda motor, ATV, snowmobile, hingga mobil balap yang tidak digunakan di jalan umum tidak dimasukkan sebagai objek pajak atas barang mewah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN