Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kedua dari kanan) usai melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada hari ini, Kamis (12/3/2020).
Adapun Teten terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Pasar Rebo. Oleh karena itu, penyampaian SPT didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan dan Kepala KPP Pratama Pasar Rebo Natalius.
“Pada hari ini, saya sebagai warga negara yang baik, sedang melaporkan SPT tahunan," kata Teten di kantornya.
Mantan Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) ini melaporkan SPT secara online melalui saluran e-Filing. Menurutnya, pelaporan SPT secara elektronik memudahkannya dalam menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak.
Pasalnya, dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sepanjang terhubung dengan internet. Oleh karena itu, dia ikut mengajak seluruh masyarakat yang belum menyampaikan SPT. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.
Adapun jatuh tempo penyampaian SPT untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2020. Bila wajib pajak melapor SPT lewat dari tenggat waktu, akan dikenai denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.
Kesadaran pajak ini, lanjut Teten, sebagai salah satu cara untuk memperkuat negara. Setoran pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi terbesar dalam komposisi pendapatan negara di APBN.
"Saya ajak seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2020. Ini karena pajak kita untuk Indonesia maju," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.