KEPATUHAN PAJAK

Pesan Menteri Koperasi & UKM Seusai Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:23 WIB
Pesan Menteri Koperasi & UKM Seusai Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kedua dari kanan) usai melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada hari ini, Kamis (12/3/2020).

Adapun Teten terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Pasar Rebo. Oleh karena itu, penyampaian SPT didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan dan Kepala KPP Pratama Pasar Rebo Natalius.

“Pada hari ini, saya sebagai warga negara yang baik, sedang melaporkan SPT tahunan," kata Teten di kantornya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Mantan Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) ini melaporkan SPT secara online melalui saluran e-Filing. Menurutnya, pelaporan SPT secara elektronik memudahkannya dalam menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak.

Pasalnya, dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sepanjang terhubung dengan internet. Oleh karena itu, dia ikut mengajak seluruh masyarakat yang belum menyampaikan SPT. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Adapun jatuh tempo penyampaian SPT untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2020. Bila wajib pajak melapor SPT lewat dari tenggat waktu, akan dikenai denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kesadaran pajak ini, lanjut Teten, sebagai salah satu cara untuk memperkuat negara. Setoran pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi terbesar dalam komposisi pendapatan negara di APBN.

"Saya ajak seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2020. Ini karena pajak kita untuk Indonesia maju," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar