KEPATUHAN PAJAK

Pesan Menteri Koperasi & UKM Seusai Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:23 WIB
Pesan Menteri Koperasi & UKM Seusai Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kedua dari kanan) usai melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada hari ini, Kamis (12/3/2020).

Adapun Teten terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Pasar Rebo. Oleh karena itu, penyampaian SPT didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan dan Kepala KPP Pratama Pasar Rebo Natalius.

“Pada hari ini, saya sebagai warga negara yang baik, sedang melaporkan SPT tahunan," kata Teten di kantornya.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Mantan Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) ini melaporkan SPT secara online melalui saluran e-Filing. Menurutnya, pelaporan SPT secara elektronik memudahkannya dalam menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak.

Pasalnya, dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sepanjang terhubung dengan internet. Oleh karena itu, dia ikut mengajak seluruh masyarakat yang belum menyampaikan SPT. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Adapun jatuh tempo penyampaian SPT untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2020. Bila wajib pajak melapor SPT lewat dari tenggat waktu, akan dikenai denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kesadaran pajak ini, lanjut Teten, sebagai salah satu cara untuk memperkuat negara. Setoran pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi terbesar dalam komposisi pendapatan negara di APBN.

"Saya ajak seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2020. Ini karena pajak kita untuk Indonesia maju," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN