INGGRIS

Perusahaan Tembakau Disinyalir Setor PPh Badan Minim

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 12:01 WIB
Perusahaan Tembakau Disinyalir Setor PPh Badan Minim

Ilustrasi rokok. 

LONDON, DDTCNews – Akademisi menilai sejumlah perusahaan tembakau yang beroperasi di Inggris tidak membayar pajak secara adil kepada pemerintah. Padahal, perusahaan itu tercatat memiliki keuntungan yang besar atas operasionalnya.

Laporan Akademisi University of Bath Inggris mencatat 4 perusahaan rokok terbesar tidak membayar pajak penghasilan (PPh) badan secara tepat. Sebaliknya, perusahaan itu justru menyetor pajak ratusan juta pound ke luar negeri.

“Perusahaan tersebut meliputi Imperial Brands, British American Tobacco (BAT), Camel, dan Lucky Strike,” demikian melansir laporan dari University of Bath Inggris, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Imperial Brands, BAT, dan Gallaher yang merupakan anak perusahaan Japan Tobacco International (JTI) memperoleh laba atas operasionalnya di Inggris lebih dari 1 miliar pound sterling (Rp18,04 triliun) pada 2016. Namun, meraka hanya membayar 83,6 juta pound sterling (Rp1,5 triliun) secara gabungan, atau jauh di bawah tarif 10%.

Kendati demikian, laporan tersebut mengakui sulitnya mengidentifikasi nilai pajak secara tepat yang harus dibayar oleh perusahaan tembakau. Pasalnya, beberapa pemajakan hanya berdasarkan perkiraan saja. Ini dikarenakan standar pelaporan keuangan belum bisa menentukan laba kena pajak.

Berdasarkan catatan tersebut, para analis menilai peraturan perpajakan Inggris harus segera direformasi. Pelaporan PPh Badan pun harus lebih baik dan memiliki standar yang menjadi acuan, seiring penegasan kewajiban perusahaan untuk melaporkan laba operasional.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Salah satu langkah yang bisa diterapkan kepada perusahaan tersebut adalah mengenakan pajak tambahan, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan di industri keuangan. Aturan itu yakni mengenakan pajak tambahan 8% atas laba yang melebihi 25 juta pound sterling (Rp451,26 miliar).

Namun, laporan itu disanggah oleh juru bicara Imperial Brands yang menilai perusahaannya telah membayar PPh Badan sebesar 50 juta pound sterling (Rp903,21 miliar) pada 2018. Nilai setoran bahkan mencapai miliaran pound jika diakumulasi dengan cukai tembakau.

“Total kontribusi pajak kami di Inggris sekitar 4,5 miliar pound sterling (Rp81,25 triliun) setiap tahun. Hal ini menjadikan kami sebagai salah satu kontributor pajak tertinggi,” tutur juru bicara Imperial Brands, seperti dilansir The Guardian.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Imperial Brands mendapat dukungan dari JTI yang mengklaim bahwa JTI telah membayar seluruh pajak jatuh tempo, termasuk 138 juta pound sterling (Rp2,49 triliun) atas PPh Badan pada 2013—2017 dan membayar cukai sebanyak 3,7 miliar pound sterling (Rp66,81 triliun).

BAT pun mengklaim telah menyetor PPh Badan di Inggris sebanyak 26 juta pound sterling (Rp469,49 miliar) pada 2017. Penghitungan BAT meliputi pengurangan kewajiban pajak dengan mamasukkan 500 juta pound sterling dalam skema pensiun untuk periode 2011-2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi