JERMAN

Perusahaan Teknologi Digital Bakal Dapat Tambahan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 10:52 WIB
Perusahaan Teknologi Digital Bakal Dapat Tambahan Insentif Pajak

Olaf Scholz. (foto: globaldomainsnews.com)

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman akan meningkatkan insentif write-off atau penghapusan pajak untuk pembelian peralatan komputer dan piranti lunak (software) mulai tahun ini.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pemerintah mendorong kegiatan bisnis berbasis teknologi informasi dengan meningkatkan stimulus berupa fasilitas write-off bagi pelaku usaha yang membeli perangkat komputer pada tahun pajak pembelian. Pembelian bisa diklaim sebagai biaya untuk tujuan pajak.

"Fasilitas ini akan menjadi insentif pajak yang besar untuk kegiatan investasi dalam bidang komputer, perangkat lunak dan digitalisasi," ujarnya, dikutip pada Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Scholz menerangkan insentif write-off pembelian peralatan komputer dan software akan dirilis pada akhir Januari 2021 dan berlaku surut mulai 1 Januari 2021. Dia mengharapkan bisnis berbasis digital makin berkembang dengan adanya tambahan insentif pajak.

Otoritas fiskal juga menjadikan fasilitas write-off tersebut sebagai sarana untuk menarik investasi bidang teknologi, informasi dan komunikasi. Pada aturan sebelumnya, fasilitas write-off pembelian berlaku berjenjang, yaitu dapat diklaim sebagai biaya pengurang penghasilan bruto secara bertahap selama tiga tahun pajak.

Sebelumnya, proposal insentif write-off ini telah mendapatkan persetujuan pemerintah federal dan negara bagian. Adapun kebijakan insentif ini akan menggerus pendapatan pajak senilai €11,5 miliar atau setara Rp195,7 triliun selama 5 tahun.

Seperti dilansir Tax Notes International, kebijakan ini tidak memerlukan persetujuan parlemen. Regulasi setingkat peraturan kementerian bisa mengakomodasi pemberian insentif untuk perusahaan yang bergerak di ranah digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PPN

DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra