JERMAN

Perusahaan Teknologi Digital Bakal Dapat Tambahan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 10:52 WIB
Perusahaan Teknologi Digital Bakal Dapat Tambahan Insentif Pajak

Olaf Scholz. (foto: globaldomainsnews.com)

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman akan meningkatkan insentif write-off atau penghapusan pajak untuk pembelian peralatan komputer dan piranti lunak (software) mulai tahun ini.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pemerintah mendorong kegiatan bisnis berbasis teknologi informasi dengan meningkatkan stimulus berupa fasilitas write-off bagi pelaku usaha yang membeli perangkat komputer pada tahun pajak pembelian. Pembelian bisa diklaim sebagai biaya untuk tujuan pajak.

"Fasilitas ini akan menjadi insentif pajak yang besar untuk kegiatan investasi dalam bidang komputer, perangkat lunak dan digitalisasi," ujarnya, dikutip pada Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Scholz menerangkan insentif write-off pembelian peralatan komputer dan software akan dirilis pada akhir Januari 2021 dan berlaku surut mulai 1 Januari 2021. Dia mengharapkan bisnis berbasis digital makin berkembang dengan adanya tambahan insentif pajak.

Otoritas fiskal juga menjadikan fasilitas write-off tersebut sebagai sarana untuk menarik investasi bidang teknologi, informasi dan komunikasi. Pada aturan sebelumnya, fasilitas write-off pembelian berlaku berjenjang, yaitu dapat diklaim sebagai biaya pengurang penghasilan bruto secara bertahap selama tiga tahun pajak.

Sebelumnya, proposal insentif write-off ini telah mendapatkan persetujuan pemerintah federal dan negara bagian. Adapun kebijakan insentif ini akan menggerus pendapatan pajak senilai €11,5 miliar atau setara Rp195,7 triliun selama 5 tahun.

Seperti dilansir Tax Notes International, kebijakan ini tidak memerlukan persetujuan parlemen. Regulasi setingkat peraturan kementerian bisa mengakomodasi pemberian insentif untuk perusahaan yang bergerak di ranah digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan