KEBIJAKAN PAJAK

Perusahaan Perlu Cermat dalam Kelola Implikasi Perpajakan dari IPO

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 10:49 WIB
Perusahaan Perlu Cermat dalam Kelola Implikasi Perpajakan dari IPO

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang diadakan DDTC Academy dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan perlu mengelola implikasi perpajakan yang timbul pada saat mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perusahaan biasanya melakukan berbagai aktivitas sebelum melakukan IPO, seperti revaluasi aset hingga restrukturisasi. Menurutnya, berbagai aktivitas tersebut memiliki implikasi pajak.

"Setiap aktivitas seperti revaluasi aset dan restrukturisasi itu tidak lepas dari implikasi pajak. Tentu kita harus pelajari bagaimana implikasinya, dan yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita mengelola implikasi pajak itu," katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang diadakan DDTC Academy dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Darussalam menjelaskan tax diagnostic review perlu dilakukan secara cermat dengan melihat setiap transaksi bisnis serta implikasi pajaknya saat sebelum IPO, pada saat IPO, dan setelah IPO.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak fasilitas perpajakan yang berkaitan dengan IPO atau menjadi perusahaan terbuka. Fasilitas diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mengembangkan bursa efek.

"Tentu perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ini dan bagaimana mengelola pajak secara efisien sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika ada fasilitas yang memang diberikan pemerintah, tentunya kita harus bisa mendapatkan fasilitas tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan pasar modal Indonesia saat ini terus mengalami pertumbuhan yang positif, baik dari sisi suplai, permintaan, maupun transaksi harian.

Dari sisi suplai, jumlah perusahaan yang tercatat di BEI tercatat tumbuh 40% dari 2016 ke 2020. Pertumbuhan jumlah perusahaan tercatat tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan di negara-negara Asean lainnya.

“BEI selama 3 tahun berturut-turut telah secara konsisten menjadi bursa dengan perusahaan tercatat terbanyak di Asean,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari sisi permintaan, Nyoman mengeklaim jumlah investor yang menanamkan modalnya makin meningkat. Hingga Oktober 2021, jumlah investor pasar modal sudah mencapai 6,8 juta, naik 80% dibandingkan dengan jumlah investor pada 2020.

Kemudian, lanjutnya, 60% dari transaksi di pasar modal didominasi investor ritel. Lalu, sebanyak 80% dari investor ritel adalah investor generation Z dan milenial. Dia berharap investor ritel yang mendominasi dapat meningkatkan ketahanan pasar modal Indonesia.

Untuk mendukung calon perusahaan tercatat, BEI telah melakukan revisi atas listing rules guna mempermudah dan memperluas cakupan perusahaan yang dapat melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya di bursa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak