KEBIJAKAN PAJAK

Perusahaan Perlu Cermat dalam Kelola Implikasi Perpajakan dari IPO

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 10:49 WIB
Perusahaan Perlu Cermat dalam Kelola Implikasi Perpajakan dari IPO

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang diadakan DDTC Academy dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan perlu mengelola implikasi perpajakan yang timbul pada saat mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perusahaan biasanya melakukan berbagai aktivitas sebelum melakukan IPO, seperti revaluasi aset hingga restrukturisasi. Menurutnya, berbagai aktivitas tersebut memiliki implikasi pajak.

"Setiap aktivitas seperti revaluasi aset dan restrukturisasi itu tidak lepas dari implikasi pajak. Tentu kita harus pelajari bagaimana implikasinya, dan yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita mengelola implikasi pajak itu," katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang diadakan DDTC Academy dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Darussalam menjelaskan tax diagnostic review perlu dilakukan secara cermat dengan melihat setiap transaksi bisnis serta implikasi pajaknya saat sebelum IPO, pada saat IPO, dan setelah IPO.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak fasilitas perpajakan yang berkaitan dengan IPO atau menjadi perusahaan terbuka. Fasilitas diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mengembangkan bursa efek.

"Tentu perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ini dan bagaimana mengelola pajak secara efisien sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika ada fasilitas yang memang diberikan pemerintah, tentunya kita harus bisa mendapatkan fasilitas tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan pasar modal Indonesia saat ini terus mengalami pertumbuhan yang positif, baik dari sisi suplai, permintaan, maupun transaksi harian.

Dari sisi suplai, jumlah perusahaan yang tercatat di BEI tercatat tumbuh 40% dari 2016 ke 2020. Pertumbuhan jumlah perusahaan tercatat tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan di negara-negara Asean lainnya.

“BEI selama 3 tahun berturut-turut telah secara konsisten menjadi bursa dengan perusahaan tercatat terbanyak di Asean,” tuturnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dari sisi permintaan, Nyoman mengeklaim jumlah investor yang menanamkan modalnya makin meningkat. Hingga Oktober 2021, jumlah investor pasar modal sudah mencapai 6,8 juta, naik 80% dibandingkan dengan jumlah investor pada 2020.

Kemudian, lanjutnya, 60% dari transaksi di pasar modal didominasi investor ritel. Lalu, sebanyak 80% dari investor ritel adalah investor generation Z dan milenial. Dia berharap investor ritel yang mendominasi dapat meningkatkan ketahanan pasar modal Indonesia.

Untuk mendukung calon perusahaan tercatat, BEI telah melakukan revisi atas listing rules guna mempermudah dan memperluas cakupan perusahaan yang dapat melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya di bursa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN