FILIPINA

Perusahaan Pengemplang Pajak Bakal Diblacklist Jadi Vendor Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 14:11 WIB
Perusahaan Pengemplang Pajak Bakal Diblacklist Jadi Vendor Pemerintah

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah didesak memasukkan perusahaan pengemplang pajak dalam daftar hitam vendor pengadaan barang dan jasa. Ide ini disampaikan Anggota Senat Franklin Drilon.

Drilon menilai sikap tegas tersebut akan mendorong semua kontraktor yang mengikuti tender patuh membayar pajak. Menurutnya, Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Direktorat Anggaran juga perlu membuat panduan yang jelas mengenai penunjukan vendor yang dipilih pemerintah.

"Ketika Anda melakukan transaksi dan mendapatkan penghasilan di Filipina, Anda harus bertanggung jawab atas pajak penghasilan di bawah Undang-Undang Filipina," katanya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

Drilon mengatakan isu kepatuhan pajak menjadi hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam menunjuk vendor pengadaan barang dan jasa. Langkah itu penting untuk memastikan semua perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah benar-benar patuh menjalankan kewajiban pajaknya.

Desakan Drilon tersebut bermula dari temuan perusahaan asing pemasok alat-alat kesehatan selama pandemi Covid-19 tetapi tidak membayar pajak. Dia menilai perusahaan bernama Xuzhou Construction Machinery Group tersebut sengaja menghindari kewajiban pajaknya di Filipina.

Padahal, perusahaan tersebut menempati posisi empat besar perusahaan pemasok alat kesehatan kepada pemerintah. Nilai kesepakatan pengadaan barang antara pemerintah dan Xuzhou senilai P2,23 miliar atau Rp621,24 miliar.

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Dengan temuan itu, Drilon mendesak Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa melakukan reformasi agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, dia juga mengusulkan otoritas pajak melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perusahaan yang diduga mengemplang pajak.

Senat juga telah memanggil Country Manager Xuzhou Robin Han untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan tersebut, Han menyatakan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa telah memberikan izin memasok alat kesehatan untuk pemerintah dengan fasilitas pembebasan kepabeanan, cukai, dan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Meski demikian, perusahaan itu ternyata tidak terdaftar di Securities and Exchange Commission (SEC) Filipina serta Direktorat Bea dan Cukai. Adapun soal kewajiban membayar pajak, Han menegaskan perusahaannya siap untuk melunasinya.

"Perusahaan ini milik negara China sehingga pasti akan membayar pajak penghasilan," ujarnya, dilansir philstar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak