INGGRIS

Perusahaan Leasing Peringatkan Pemilik Kendaraan Soal Tarif Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 17:00 WIB
Perusahaan Leasing Peringatkan Pemilik Kendaraan Soal Tarif Cukai

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemilik kendaraan bertenaga bensin atau solar di Inggris akan dikenakan tarif cukai kendaraan atau Vehicle Excise Duty (VED) lebih tinggi mulai 1 April 2022.

Juru Bicara Close Brothers Motor Finance Sean Kemple memperingatkan para pemilik kendaraan bertenaga bensin dan solar terkait dengan kebijakan Pemerintah Inggris tersebut. Hal ini dikarenakan kenaikan VED didasarkan atas polusi yang dihasilkan.

“Apa yang Anda lihat adalah konsumen bensin dan solar. Dalam pandangan mereka, saya kira akan dihukum oleh jenis kendaraan yang mereka beli,” tuturnya dikutip dari manchestereveningnews.co.uk, Selasa (17/1/2022).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kemple menjelaskan kendaraan dengan jumlah polusi udara yang banyak akan paling terpengaruh dari kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut memang seperti memberikan hukuman kepada kendaraan yang menghasilkan polusi tinggi.

Pungutan VED untuk kendaraan yang menghasilkan polusi karbon dioksida (CO2) lebih dari 255 g/km akan mengalami kenaikan tarif senilai GBP120 atau Rp2,35 juta. Sementara itu, kendaraan yang memproduksi 226-255 g/km CO2 akan menerima kenaikan tarif sejumlah GBP105.

Sementara itu, tarif cukai kendaraan yang memproduksi 191-225 g/km CO2 meningkat GBP75 atau Rp1,47 juta. Kenaikan tarif VED terjadi pada seluruh kendaraan, kecuali kendaraan yang memproduksi kurang dari 75 g/km CO2.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kemple menilai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik akan menghadapi tantangan. Salah satunya terkait dengan penerimaan pajak. Menurutnya, pemerintah harus dapat mengantisipasi potensi penurunan penerimaan.

Sejalan dengan itu, Departemen Keuangan juga akan mengubah aturan untuk memastikan pengendara memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan negara. Adapun penyesuaian tarif VED akan sejalan dengan indeks harga eceran. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini