INGGRIS

Perusahaan Leasing Peringatkan Pemilik Kendaraan Soal Tarif Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 17:00 WIB
Perusahaan Leasing Peringatkan Pemilik Kendaraan Soal Tarif Cukai

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemilik kendaraan bertenaga bensin atau solar di Inggris akan dikenakan tarif cukai kendaraan atau Vehicle Excise Duty (VED) lebih tinggi mulai 1 April 2022.

Juru Bicara Close Brothers Motor Finance Sean Kemple memperingatkan para pemilik kendaraan bertenaga bensin dan solar terkait dengan kebijakan Pemerintah Inggris tersebut. Hal ini dikarenakan kenaikan VED didasarkan atas polusi yang dihasilkan.

“Apa yang Anda lihat adalah konsumen bensin dan solar. Dalam pandangan mereka, saya kira akan dihukum oleh jenis kendaraan yang mereka beli,” tuturnya dikutip dari manchestereveningnews.co.uk, Selasa (17/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemple menjelaskan kendaraan dengan jumlah polusi udara yang banyak akan paling terpengaruh dari kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut memang seperti memberikan hukuman kepada kendaraan yang menghasilkan polusi tinggi.

Pungutan VED untuk kendaraan yang menghasilkan polusi karbon dioksida (CO2) lebih dari 255 g/km akan mengalami kenaikan tarif senilai GBP120 atau Rp2,35 juta. Sementara itu, kendaraan yang memproduksi 226-255 g/km CO2 akan menerima kenaikan tarif sejumlah GBP105.

Sementara itu, tarif cukai kendaraan yang memproduksi 191-225 g/km CO2 meningkat GBP75 atau Rp1,47 juta. Kenaikan tarif VED terjadi pada seluruh kendaraan, kecuali kendaraan yang memproduksi kurang dari 75 g/km CO2.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemple menilai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik akan menghadapi tantangan. Salah satunya terkait dengan penerimaan pajak. Menurutnya, pemerintah harus dapat mengantisipasi potensi penurunan penerimaan.

Sejalan dengan itu, Departemen Keuangan juga akan mengubah aturan untuk memastikan pengendara memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan negara. Adapun penyesuaian tarif VED akan sejalan dengan indeks harga eceran. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN