INGGRIS

Perusahaan Leasing Peringatkan Pemilik Kendaraan Soal Tarif Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 17:00 WIB
Perusahaan Leasing Peringatkan Pemilik Kendaraan Soal Tarif Cukai

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemilik kendaraan bertenaga bensin atau solar di Inggris akan dikenakan tarif cukai kendaraan atau Vehicle Excise Duty (VED) lebih tinggi mulai 1 April 2022.

Juru Bicara Close Brothers Motor Finance Sean Kemple memperingatkan para pemilik kendaraan bertenaga bensin dan solar terkait dengan kebijakan Pemerintah Inggris tersebut. Hal ini dikarenakan kenaikan VED didasarkan atas polusi yang dihasilkan.

“Apa yang Anda lihat adalah konsumen bensin dan solar. Dalam pandangan mereka, saya kira akan dihukum oleh jenis kendaraan yang mereka beli,” tuturnya dikutip dari manchestereveningnews.co.uk, Selasa (17/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemple menjelaskan kendaraan dengan jumlah polusi udara yang banyak akan paling terpengaruh dari kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut memang seperti memberikan hukuman kepada kendaraan yang menghasilkan polusi tinggi.

Pungutan VED untuk kendaraan yang menghasilkan polusi karbon dioksida (CO2) lebih dari 255 g/km akan mengalami kenaikan tarif senilai GBP120 atau Rp2,35 juta. Sementara itu, kendaraan yang memproduksi 226-255 g/km CO2 akan menerima kenaikan tarif sejumlah GBP105.

Sementara itu, tarif cukai kendaraan yang memproduksi 191-225 g/km CO2 meningkat GBP75 atau Rp1,47 juta. Kenaikan tarif VED terjadi pada seluruh kendaraan, kecuali kendaraan yang memproduksi kurang dari 75 g/km CO2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemple menilai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik akan menghadapi tantangan. Salah satunya terkait dengan penerimaan pajak. Menurutnya, pemerintah harus dapat mengantisipasi potensi penurunan penerimaan.

Sejalan dengan itu, Departemen Keuangan juga akan mengubah aturan untuk memastikan pengendara memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan negara. Adapun penyesuaian tarif VED akan sejalan dengan indeks harga eceran. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra