POLANDIA

Perusahaan Jumbo Berstatus PPh Badan Nihil Bakal Kena Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 18:00 WIB
Perusahaan Jumbo Berstatus PPh Badan Nihil Bakal Kena Pajak Tambahan

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia meloloskan rancangan aturan yang akan mengenakan pajak tambahan bagi perusahaan besar dengan kontribusi pembayaran PPh badan minim.

Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki mengatakan pemerintah kini memiliki instrumen baru untuk menggenjot penerimaan pajak dari perusahaan besar. Pajak baru akan menyasar entitas bisnis skala besar yang hanya sedikit atau tidak sama sekali membayar PPh badan.

"Tambahan penerimaan diharapkan datang dari perusahaan besar multinasional," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

PM Morawiecki berharap, melalui UU pajak baru ini, pemerintah bisa menarik penerimaan pajak senilai €443 juta pada pos PPh perusahaan setiap tahun. Dia menuturkan jenis pajak baru ini memiliki beberapa skema pungutan.

Kebijakan pajak yang baru ini akan mengenakan tarif sebesar 0,4% dari total pendapatan perusahaan. Skema ini berbeda dengan rezim PPh badan dengan basis kalkulasi beban pajak berdasarkan laba perusahaan.

Kemudian pemerintah juga akan memungut tambahan pajak dengan tarif 10%. Pajak tambahan ini berlaku untuk pembayaran perusahaan ke luar negeri seperti pembayaran royalti dan aset tidak berwujud lainnya.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Ini [RUU pajak baru] mengikuti contoh solusi yang diterapkan Amerika dan Austria. Kami memperkenalkan solusi penyetaraan," terangnya.

Morawiecki menambahkan RUU pajak baru ini juga menjadi cara pemerintah melindungi kepentingan pelaku usaha domestik. Bisnis kecil dan menengah di Polandia perlu dilindungi dari sisi kebijakan pajak agar mampu bersaing dengan perusahaan besar multinasional.

"Ini solusi untuk melindungi perusahaan Polandia yang biasanya berukuran kecil dan menengah. Aturan ini penting dalam menghadapi pertempuran pasar dengan raksasa internasional," imbuhnya seperti dilansir thefirstnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI