POLANDIA

Perusahaan Jumbo Berstatus PPh Badan Nihil Bakal Kena Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 18:00 WIB
Perusahaan Jumbo Berstatus PPh Badan Nihil Bakal Kena Pajak Tambahan

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia meloloskan rancangan aturan yang akan mengenakan pajak tambahan bagi perusahaan besar dengan kontribusi pembayaran PPh badan minim.

Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki mengatakan pemerintah kini memiliki instrumen baru untuk menggenjot penerimaan pajak dari perusahaan besar. Pajak baru akan menyasar entitas bisnis skala besar yang hanya sedikit atau tidak sama sekali membayar PPh badan.

"Tambahan penerimaan diharapkan datang dari perusahaan besar multinasional," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

PM Morawiecki berharap, melalui UU pajak baru ini, pemerintah bisa menarik penerimaan pajak senilai €443 juta pada pos PPh perusahaan setiap tahun. Dia menuturkan jenis pajak baru ini memiliki beberapa skema pungutan.

Kebijakan pajak yang baru ini akan mengenakan tarif sebesar 0,4% dari total pendapatan perusahaan. Skema ini berbeda dengan rezim PPh badan dengan basis kalkulasi beban pajak berdasarkan laba perusahaan.

Kemudian pemerintah juga akan memungut tambahan pajak dengan tarif 10%. Pajak tambahan ini berlaku untuk pembayaran perusahaan ke luar negeri seperti pembayaran royalti dan aset tidak berwujud lainnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Ini [RUU pajak baru] mengikuti contoh solusi yang diterapkan Amerika dan Austria. Kami memperkenalkan solusi penyetaraan," terangnya.

Morawiecki menambahkan RUU pajak baru ini juga menjadi cara pemerintah melindungi kepentingan pelaku usaha domestik. Bisnis kecil dan menengah di Polandia perlu dilindungi dari sisi kebijakan pajak agar mampu bersaing dengan perusahaan besar multinasional.

"Ini solusi untuk melindungi perusahaan Polandia yang biasanya berukuran kecil dan menengah. Aturan ini penting dalam menghadapi pertempuran pasar dengan raksasa internasional," imbuhnya seperti dilansir thefirstnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN