POLANDIA

Perusahaan Jumbo Berstatus PPh Badan Nihil Bakal Kena Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 18:00 WIB
Perusahaan Jumbo Berstatus PPh Badan Nihil Bakal Kena Pajak Tambahan

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia meloloskan rancangan aturan yang akan mengenakan pajak tambahan bagi perusahaan besar dengan kontribusi pembayaran PPh badan minim.

Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki mengatakan pemerintah kini memiliki instrumen baru untuk menggenjot penerimaan pajak dari perusahaan besar. Pajak baru akan menyasar entitas bisnis skala besar yang hanya sedikit atau tidak sama sekali membayar PPh badan.

"Tambahan penerimaan diharapkan datang dari perusahaan besar multinasional," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

PM Morawiecki berharap, melalui UU pajak baru ini, pemerintah bisa menarik penerimaan pajak senilai €443 juta pada pos PPh perusahaan setiap tahun. Dia menuturkan jenis pajak baru ini memiliki beberapa skema pungutan.

Kebijakan pajak yang baru ini akan mengenakan tarif sebesar 0,4% dari total pendapatan perusahaan. Skema ini berbeda dengan rezim PPh badan dengan basis kalkulasi beban pajak berdasarkan laba perusahaan.

Kemudian pemerintah juga akan memungut tambahan pajak dengan tarif 10%. Pajak tambahan ini berlaku untuk pembayaran perusahaan ke luar negeri seperti pembayaran royalti dan aset tidak berwujud lainnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Ini [RUU pajak baru] mengikuti contoh solusi yang diterapkan Amerika dan Austria. Kami memperkenalkan solusi penyetaraan," terangnya.

Morawiecki menambahkan RUU pajak baru ini juga menjadi cara pemerintah melindungi kepentingan pelaku usaha domestik. Bisnis kecil dan menengah di Polandia perlu dilindungi dari sisi kebijakan pajak agar mampu bersaing dengan perusahaan besar multinasional.

"Ini solusi untuk melindungi perusahaan Polandia yang biasanya berukuran kecil dan menengah. Aturan ini penting dalam menghadapi pertempuran pasar dengan raksasa internasional," imbuhnya seperti dilansir thefirstnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?