LONDON, DDTCNews – Perusahaan rental mobil raksasa, Avis, disinyalir melakukan penghindaran pajak dalam lima tahun terakhir. Total keuntungan yang berhasil diraup Avis diperkirakan sebesar £9,3 juta atau sekitar Rp162 triliun, sehingga negara dirugikan sebesar £1,8 juta.
Anggota Parlemen Partai Tory dan juga mantan pengacara pajak, Charlie Eplhicke mempertanyakan bagaimana bisa Avis yang memiliki keuntungan cukup besar tidak membayar pajak sama sekali atas usaha mereka di Inggris dalam kurun lima tahun terakhir.
“Ada sesuatu yang patut dicurigai jika sebuah perusahaan memungut pajak dari konsumennya -yang merupakan warga Inggris- namun perusahaan tersebut justru tidak membayar pajak kepada Pemerintah Inggris, ujarnya Rabu (31/8).
Pemerintah Inggris menduga Avis memiliki struktur perusahaan yang menyerupai Starbucks, Google, dan Amazon. Lebih lanjut, mereka menggunakan perencanaan pajak yang begitu canggih untuk menghindari pajak.
Menurut Charlie, keputusan Inggris keluar dari Uni Eropa merupakan salah satu langkah tepat untuk memutus rantai kasus semacam ini. Dengan demikian, Inggris memiliki kesempatan untuk memperbaiki sistem perpajakannya dan menghentikan langkah-langkah perusahaan raksasa semacam Avis dalam mengemplang pajak.
Sementara itu, juru bicara perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat ini menyatakan bahwa perusahaannya tidak melakukan hal-hal yang telah dituduhkan oleh pemerintah Inggris.
“Perusahaan kami di Inggris sudah benar-benar patuh dengan aturan perpajakan di sana. Kami tidak membayar pajak selama lima tahun terakhir karena secara keseluruhan perusahaan kami mengalami kerugian,” ungkapnya seperti dikutip Express.
Meskipun tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Avis telah mengaku telah patuh dengan membayarkan PPh atas karyawannya dan pajak lainnya terkait bisnis rental dalam jumlah yang cukup besar di Inggris. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.