INGGRIS

Perusahaan Ini Tidak Bayar Pajak Selama 5 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 15:01 WIB
Perusahaan Ini Tidak Bayar Pajak Selama 5 Tahun Terakhir

LONDON, DDTCNews – Perusahaan rental mobil raksasa, Avis, disinyalir melakukan penghindaran pajak dalam lima tahun terakhir. Total keuntungan yang berhasil diraup Avis diperkirakan sebesar £9,3 juta atau sekitar Rp162 triliun, sehingga negara dirugikan sebesar £1,8 juta.

Anggota Parlemen Partai Tory dan juga mantan pengacara pajak, Charlie Eplhicke mempertanyakan bagaimana bisa Avis yang memiliki keuntungan cukup besar tidak membayar pajak sama sekali atas usaha mereka di Inggris dalam kurun lima tahun terakhir.

“Ada sesuatu yang patut dicurigai jika sebuah perusahaan memungut pajak dari konsumennya -yang merupakan warga Inggris- namun perusahaan tersebut justru tidak membayar pajak kepada Pemerintah Inggris, ujarnya Rabu (31/8).

Baca Juga:
Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Pemerintah Inggris menduga Avis memiliki struktur perusahaan yang menyerupai Starbucks, Google, dan Amazon. Lebih lanjut, mereka menggunakan perencanaan pajak yang begitu canggih untuk menghindari pajak.

Menurut Charlie, keputusan Inggris keluar dari Uni Eropa merupakan salah satu langkah tepat untuk memutus rantai kasus semacam ini. Dengan demikian, Inggris memiliki kesempatan untuk memperbaiki sistem perpajakannya dan menghentikan langkah-langkah perusahaan raksasa semacam Avis dalam mengemplang pajak.

Sementara itu, juru bicara perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat ini menyatakan bahwa perusahaannya tidak melakukan hal-hal yang telah dituduhkan oleh pemerintah Inggris.

Baca Juga:
DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

“Perusahaan kami di Inggris sudah benar-benar patuh dengan aturan perpajakan di sana. Kami tidak membayar pajak selama lima tahun terakhir karena secara keseluruhan perusahaan kami mengalami kerugian,” ungkapnya seperti dikutip Express.

Meskipun tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Avis telah mengaku telah patuh dengan membayarkan PPh atas karyawannya dan pajak lainnya terkait bisnis rental dalam jumlah yang cukup besar di Inggris. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:33 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Selasa, 07 Februari 2023 | 12:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara

Selasa, 27 Juli 2021 | 16:30 WIB KANWIL DJP BALI

Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN