PMK 44/2020

Perusahaan di Kawasan Berikat Kini Bisa Ajukan Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 03 Mei 2020 | 08:00 WIB
Perusahaan di Kawasan Berikat Kini Bisa Ajukan Insentif Pajak

Ilustrasi kawasan berikat.

JAKARTA, DDTCNews—Perusahaan-perusahaan yang memiliki izin untuk beroperasi di kawasan berikat berpeluang mendapatkan sejumlah insentif pajak antara lain seperti insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN.

Perusahaan yang dimaksud tersebut antara lain pemilik izin penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, atau pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (PDKB).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemerintah memberikan perluasan cakupan pengusaha yang dapat mengajukan insentif lantaran pandemi Covid-19 telah memengaruhi produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha.

“Pandemi Covid-19 memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan penanggulangan,” demikian kutipan pertimbangan PMK No.44/2020.

PMK yang berlaku mulai 27 April 2020 ini menggantikan beleid sebelumnya yaitu PMK 23/2020. Dalam PMK 44/2020, setidaknya ada lima insentif pajak yang diatur yaitu, insentif PPh Pasal 21, PPh final UMKM, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan PPN.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Untuk PPh Pasal 21, insentif yang dapat diberikan kepada wajib pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Begitu juga dengan insentif PPh Final UMKM, yang kini bisa ditanggung pemerintah.

Untuk PPh Pasal 22 Impor, wajib pajak berpeluang untuk mendapatkan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Sementara untuk PPh Pasal 25, insentif yang diberikan berupa diskon pajak sebesar Rp30%.

Kemudian untuk PPN, insentif yang diberikan berupa restitusi dipercepat. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan berpeluang mendapatkan restitusi dipercepat sebagai PKP berisiko rendah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP