PER-04/PJ/2020

Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 14:30 WIB
Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

Ilustrasi. Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp230,4 triliun pada APBN 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini berlaku pula bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. NPWP, salah satunya, bakal berguna bagi karyawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Karena pentingnya peran NPWP, ada kalanya perusahaan ingin mendaftarkan NPWP bagi karyawannya secara bersamaan alias kolektif. Apakah bisa? Secara umum, tidak ada ketentuan soal pendaftaran NPWP secara kolektif.

"Apabila [karyawan] mau daftar NPWP silakan mengakses laman ereg.pajak.go.id dan pendaftaran dilakukan satu per satu oleh orang pribadi yang bersangkutan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, karyawan juga bisa diarahkan untuk mendaftar NPWP secara langsung ke KPP sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirimkan persyaratan pendaftaran NPWP melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"Wajib pajak bisa mengecek apa saja syarat dan tata cara pendaftaran NPWP dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020," tulis DJP.

Pasal 2 PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal tersebut ditentukan menurut keadaan sebenarnya, yakni pertama, tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Kedua, tempat tinggal pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut memiliki tempat tinggal tetap di 2 tempat atau lebih, atau tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Atau, ketiga, tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak