PER-04/PJ/2020

Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 14:30 WIB
Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

Ilustrasi. Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp230,4 triliun pada APBN 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini berlaku pula bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. NPWP, salah satunya, bakal berguna bagi karyawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Karena pentingnya peran NPWP, ada kalanya perusahaan ingin mendaftarkan NPWP bagi karyawannya secara bersamaan alias kolektif. Apakah bisa? Secara umum, tidak ada ketentuan soal pendaftaran NPWP secara kolektif.

"Apabila [karyawan] mau daftar NPWP silakan mengakses laman ereg.pajak.go.id dan pendaftaran dilakukan satu per satu oleh orang pribadi yang bersangkutan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, karyawan juga bisa diarahkan untuk mendaftar NPWP secara langsung ke KPP sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirimkan persyaratan pendaftaran NPWP melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Wajib pajak bisa mengecek apa saja syarat dan tata cara pendaftaran NPWP dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020," tulis DJP.

Pasal 2 PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal tersebut ditentukan menurut keadaan sebenarnya, yakni pertama, tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kedua, tempat tinggal pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut memiliki tempat tinggal tetap di 2 tempat atau lebih, atau tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Atau, ketiga, tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN