PER-04/PJ/2020

Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 14:30 WIB
Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

Ilustrasi. Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp230,4 triliun pada APBN 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini berlaku pula bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. NPWP, salah satunya, bakal berguna bagi karyawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Karena pentingnya peran NPWP, ada kalanya perusahaan ingin mendaftarkan NPWP bagi karyawannya secara bersamaan alias kolektif. Apakah bisa? Secara umum, tidak ada ketentuan soal pendaftaran NPWP secara kolektif.

"Apabila [karyawan] mau daftar NPWP silakan mengakses laman ereg.pajak.go.id dan pendaftaran dilakukan satu per satu oleh orang pribadi yang bersangkutan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, karyawan juga bisa diarahkan untuk mendaftar NPWP secara langsung ke KPP sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirimkan persyaratan pendaftaran NPWP melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Wajib pajak bisa mengecek apa saja syarat dan tata cara pendaftaran NPWP dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020," tulis DJP.

Pasal 2 PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal tersebut ditentukan menurut keadaan sebenarnya, yakni pertama, tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, tempat tinggal pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut memiliki tempat tinggal tetap di 2 tempat atau lebih, atau tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Atau, ketiga, tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra