EFEK VIRUS CORONA

Perusahaan Cicil atau Tunda THR Karyawan? Boleh, Asalkan...

Dian Kurniati | Kamis, 07 Mei 2020 | 10:31 WIB
Perusahaan Cicil atau Tunda THR Karyawan? Boleh, Asalkan...

Ilustrasi. Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 lalu merilis sebanyak 2,8 juta warga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19, sementara Wakil Ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang UMKM, Suryani Motik menyebut warga yang menjadi korban PHK akibat pandemi bisa mencapai 15 juta jiwa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengizinkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri karyawannya di tengah pandemi virus Corona. Namun, kelonggaran pembayaran THR didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam SE tersebut, dikutip Kamis (7/5/2020).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat melakukannya secara bertahap atau mencicil. Selain itu, perusahaan juga diberikan opsi menunda pembayaran THR secara penuh pada waktu yang disepakati dengan karyawan.

Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik. Hal yang perlu disepakati meliputi waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Ida juga mewajibkan perusahaan melaporkan kesepakatan metode mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," ujarnya.

Pada SE itu pula, Ida meminta semua gubernur memastikan semua perusahaan membayar THR kepada karyawan atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur pun diminta membentuk pos komando (posko) THR keagamaan tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Ida lantas meminta gubernur meneruskan kebijakannya tersebut pada bupati/walikota dan semua pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?