BERITA PAJAK HARI INI

Perusahaan Asal AS Tak Perlu Urus Dokumen Lokal TP Doc

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 09:07 WIB
Perusahaan Asal AS Tak Perlu Urus Dokumen Lokal TP Doc

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (26/6), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menilai perusahan multinasional asal Amerika Serikat (AS) yang memiliki anak usaha di Indonesia, kini tidak perlu menyertakan dokumen lokal (local file) dalam pengurusan transfer pricing document (TP Doc).

Kabar lainnya mengenai insentif pajak berupa pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) usaha mikro kecil menengah (UMKM) kembali menghiasi media hari ini. Pasalnya otoritas pajak menaruh harapan insentif pajak tersebut bisa memicu pelaku UMKM untuk bermigrasi ke sektor formal.

Selain itu, kabar juga datang dari Kementerian Keuangan yang menilai kinerja APBN 2018 hingga Mei sudah dalam tahap turning point ke arah yang positif. Pemerintah mengklaim perbaikan ini terjadi dalam kurun 3 tahun terakhir.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berikut ringkasannya:

  • Perjanjian Ini Hapus Kewajiban Pengurusan TP Doc:

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan tidak dicantumkannya dokumen lokal dalam TP Doc bagi penanaman modal asing asal AS merupakan implikasi bilateral competent authority agreement (BCAA) dengan otoritas pajak AS terkait country by country report (CbCR). Kendati demikian, otoritas pajak Indonesia dengan AS sudah bisa melakukan CbCR pada bulan ini.

Dokumen laporan per negara CbCR menjadi salah satu jenis informasi yang dipertukarkan dengan mitra sebagai bagian dari pencegahan praktik penggerusan potensi penerimaan pajak. Dasar pertukaran CbCR adalah sejumlah perjanjian internasional bagi dalam lingkup bilateral maupun global, antara lain tax treaty, Mutual Conventional on Mutual Assistance in Tax Matters (MAC), Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dan BCAA.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Aturan Ini Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas:

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan pelaku UMKM bisa naik kelas dengan memanfaatkan insentif pajak tersebut, dari usaha kecil menjadi menengah, lalu dari usaha menengah menjadi besar. Pemerintah optimis asumsi itu bisa direalisasikan, karena tarif yang cukup rendah membuat beban finansial menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha atau investasinya.

  • Pemerintah Klaim Kinerja APBN 2018 Membaik:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran terhitung Rp94,4 triliun atau 0,64% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau lebih baik dibanding tahun sebelumnya dengan defisit yang lebih besar yaitu Rp128,7 triliun atau 0,94% dari PDB. Menurutnya postur pendapatan dan belanja, keseimbangan primer mengalami surplus sebesar Rp18,1 triliun yang tercatat hingga akhir Mei 2018.

  • PPh Non Migas dan PPN Dorong Penerimaan Pajak:

Realisasi penerimaan PPh non Migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendorong perbaikan kinerja keuangan negara hingga akhir Mei 2018. PPh non Migas tumbuh 14,25% dan PPN tumbuh 16%. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara hingga 31 Mei 2018 mencapai Rp685,09 triliun yang tumbuh 15,33% dibanding tahun sebelumnya. Capaian itu pun tercatat sudah mencapai 36,16% terhadap target APBN 2018.

  • 2 Poin Perubahan Aturan Tax Allowance:

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berupaya melonggarkan syarat tax allowance yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu. Ada 2 poin perubahan yang penting, yakni penambahan sektor yang bisa menerima insentif dan perubahan tata cara pengajuan tax allowance menjadi lebih cepat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan