KAJIAN ADB

Perubahan Tarif Pajak Tak Berpengaruh pada Investasi AS di Asia

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Desember 2020 | 10:01 WIB
Perubahan Tarif Pajak Tak Berpengaruh pada Investasi AS di Asia

Suasana senja di ibu kota Jakarta. Perubahan tarif pajak korporasi di AS ternyata tidak berdampak terlalu besar terhadap keputusan penanaman modal asing oleh korporasi AS, termasuk di Asia. (Foto: Antara)

MANILA, DDTCNews - Working paper yang dipublikasikan Asian Development Bank (ADB) menunjukkan perubahan tarif pajak korporasi di AS tidak berdampak terlalu besar terhadap keputusan penanaman modal asing oleh korporasi AS, termasuk di Asia.

Dalam working paper berjudul The Impact of United States Tax Policies on Sectoral Foreign Direct Investment to Asia, keputusan korporasi AS untuk menanamkan modal di negara lain lebih dipengaruhi oleh ukuran pasar, biaya, dan iklim bisnis dari suatu negara.

"Pengaruh perubahan tarif pajak korporasi di AS terhadap investasi hanya berpengaruh pada sektor jasa seperti finansial dan sektor jasa dengan sunk cost rendah," tulis Valerie Mercer-Blackman dan Shiela Camingue-Romance dalam working paper tersebut, dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Sensitivitas sektor jasa terhadap tarif jasa pun dipandang masuk akal mengingat lebih mudahnya investor sektor jasa untuk berpindah dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain.

Secara umum, working paper itu mencatat aktivitas investasi AS hanya turun 0,6 poin persen secara global dan turun 0,72 poin persen di Asia akibat Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). Seperti diketahui, TCJA yang disahkan pada 2017 memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 21%.

Lebih lanjut, Mercer-Blackman dan Camingue-Romance juga menyebut aktivitas investasi oleh korporasi AS dalam beberapa tahun terakhir juga dipengaruhi dinamika perang dagang antara AS dan China pada 2019.

Baca Juga:
Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

Dengan demikian, penurunan investasi perusahaan AS di negara lain tidak dapat dilepas dari faktor perang dagang tersebut. Dengan temuan itu, keduanya menyarankan pemerintah negara berkembang di Asia tidak menurunkan tarif pajak korporasi guna menarik minat investasi dari AS.

Mercer-Blackman dan Camingue-Romance menuliskan pemerintah sebaiknya berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM di negara masing-masing untuk menciptakan potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Pegawai Diberi Kuasa Akses Akun Coretax Perusahaan, Harus Daftar Dulu?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?