DIALOG PERPAJAKAN

Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan Informasi

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 Maret 2018 | 13:26 WIB
Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan Informasi

JAKARTA, DDTCNews – Era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak secara global maupun di Indonesia pada hakikatnya berawal dari perubahan lingkungan pajak internasional yang kian dinamis.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam dialog perpajakan bertema “Automatic Exchange of Information” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni SMA St Louis Surabaya, di Rose Garden Restaurant Jakarta, Sabtu (24/3).

Menurutnya, terdapat empat variabel yang mempengaruhi perubahan tersebut, yaitu globalisasi, underground economy, digitalisasi, dan pertumbuhan ekonomi dunia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Keempat variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap lingkungan pajak secara global,” kata John yang juga alumni SMA St Louis Surabaya tahun 1984.

Dinamika lingkungan pajak secara global menimbulkan persoalan asimetri informasi yang kini dialami oleh otoritas pajak di banyak negara atau yurisdiksi. Untuk mengatasinya, diperlukan kerja sama dan kolaborasi internasional.

John memaparkan lahirnya standar pajak global seperti Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan BEPS Action Deliverablesyang merupakan standar global untuk mencegah praktik profit shifting, adalah wujud dari konsensus dan komitmen global untuk mendorong keterbukaan untuk tujuan pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Lebih lanjut, di Indonesia sendiri, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2017 kemudian ditetapkan dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk tujuan pajak dimaksudkan untuk mengadopsi CRS ke dalam regulasi domestik di Indonesia.

Selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 sttd Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.03/2018 merupakan aturan pelaksanaannya. Dengan terbitnya regulasi primer dan sekunder tersebut, era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak mulai bergulir pada tahun 2018.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar FEB Universitas Indonesia Linda Gani menambahkan saat ini diperlukan rasa kesadaran dan kepedulian setiap insan masyarakat untuk memenuhi kewajiban maupun haknya di bidang perpajakan secara benar sesuai ketentuan.

Terlebih di era transparansi ini sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari kewajiban pajaknya. "Sudah saatnya kita membenahi kewajiban pajak dengan benar," imbuh Linda yang merupakan alumni SMA St Louis Surabaya tahun 1981. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?