DIALOG PERPAJAKAN

Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan Informasi

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 Maret 2018 | 13:26 WIB
Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan Informasi

JAKARTA, DDTCNews – Era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak secara global maupun di Indonesia pada hakikatnya berawal dari perubahan lingkungan pajak internasional yang kian dinamis.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam dialog perpajakan bertema “Automatic Exchange of Information” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni SMA St Louis Surabaya, di Rose Garden Restaurant Jakarta, Sabtu (24/3).

Menurutnya, terdapat empat variabel yang mempengaruhi perubahan tersebut, yaitu globalisasi, underground economy, digitalisasi, dan pertumbuhan ekonomi dunia.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Keempat variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap lingkungan pajak secara global,” kata John yang juga alumni SMA St Louis Surabaya tahun 1984.

Dinamika lingkungan pajak secara global menimbulkan persoalan asimetri informasi yang kini dialami oleh otoritas pajak di banyak negara atau yurisdiksi. Untuk mengatasinya, diperlukan kerja sama dan kolaborasi internasional.

John memaparkan lahirnya standar pajak global seperti Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan BEPS Action Deliverablesyang merupakan standar global untuk mencegah praktik profit shifting, adalah wujud dari konsensus dan komitmen global untuk mendorong keterbukaan untuk tujuan pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Lebih lanjut, di Indonesia sendiri, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2017 kemudian ditetapkan dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk tujuan pajak dimaksudkan untuk mengadopsi CRS ke dalam regulasi domestik di Indonesia.

Selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 sttd Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.03/2018 merupakan aturan pelaksanaannya. Dengan terbitnya regulasi primer dan sekunder tersebut, era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak mulai bergulir pada tahun 2018.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar FEB Universitas Indonesia Linda Gani menambahkan saat ini diperlukan rasa kesadaran dan kepedulian setiap insan masyarakat untuk memenuhi kewajiban maupun haknya di bidang perpajakan secara benar sesuai ketentuan.

Terlebih di era transparansi ini sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari kewajiban pajaknya. "Sudah saatnya kita membenahi kewajiban pajak dengan benar," imbuh Linda yang merupakan alumni SMA St Louis Surabaya tahun 1981. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN