DIALOG PERPAJAKAN

Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan Informasi

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 Maret 2018 | 13:26 WIB
Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan Informasi

JAKARTA, DDTCNews – Era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak secara global maupun di Indonesia pada hakikatnya berawal dari perubahan lingkungan pajak internasional yang kian dinamis.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam dialog perpajakan bertema “Automatic Exchange of Information” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni SMA St Louis Surabaya, di Rose Garden Restaurant Jakarta, Sabtu (24/3).

Menurutnya, terdapat empat variabel yang mempengaruhi perubahan tersebut, yaitu globalisasi, underground economy, digitalisasi, dan pertumbuhan ekonomi dunia.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

“Keempat variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap lingkungan pajak secara global,” kata John yang juga alumni SMA St Louis Surabaya tahun 1984.

Dinamika lingkungan pajak secara global menimbulkan persoalan asimetri informasi yang kini dialami oleh otoritas pajak di banyak negara atau yurisdiksi. Untuk mengatasinya, diperlukan kerja sama dan kolaborasi internasional.

John memaparkan lahirnya standar pajak global seperti Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan BEPS Action Deliverablesyang merupakan standar global untuk mencegah praktik profit shifting, adalah wujud dari konsensus dan komitmen global untuk mendorong keterbukaan untuk tujuan pajak.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Lebih lanjut, di Indonesia sendiri, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2017 kemudian ditetapkan dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk tujuan pajak dimaksudkan untuk mengadopsi CRS ke dalam regulasi domestik di Indonesia.

Selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 sttd Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.03/2018 merupakan aturan pelaksanaannya. Dengan terbitnya regulasi primer dan sekunder tersebut, era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak mulai bergulir pada tahun 2018.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar FEB Universitas Indonesia Linda Gani menambahkan saat ini diperlukan rasa kesadaran dan kepedulian setiap insan masyarakat untuk memenuhi kewajiban maupun haknya di bidang perpajakan secara benar sesuai ketentuan.

Terlebih di era transparansi ini sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari kewajiban pajaknya. "Sudah saatnya kita membenahi kewajiban pajak dengan benar," imbuh Linda yang merupakan alumni SMA St Louis Surabaya tahun 1981. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko