PENERIMAAN PAJAK

Pertumbuhan Setoran PPh OP Tak Sekencang Tahun Lalu, Ini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 April 2022 | 10:30 WIB
Pertumbuhan Setoran PPh OP Tak Sekencang Tahun Lalu, Ini Kata Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp6,95 triliun, tumbuh 13% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp6,15 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan PPh orang pribadi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 99%.

"Kalau tahun lalu memang akibat perpanjangan jatuh temponya atau pengisian PPh orang pribadi. Namun, pertumbuhan PPh orang pribadi ini mungkin bukan komparasi yang sama," katanya, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tahun lalu, pemerintah memang memperpanjang batas lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi dari yang seharusnya pada akhir Maret 2021 menjadi akhir April 2021. Relaksasi pelaporan SPT Tahunan diberikan dalam rangka merespons dampak pandemi Covid-19.

"PPh orang pribadi mengalami kenaikan tentu karena bulan Maret merupakan pembayaran pajak orang pribadi," jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, total realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun, tumbuh 41,36%. Angka tersebut setara dengan 25,46% dari target penerimaan pajak pada tahun ini sejumlah Rp1.265 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati.

Berdasarkan catatan otoritas pajak, jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak mencapai 11,46 juta SPT hingga 31 Maret 2022, atau naik tipis 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total jumlah SPT Tahunan yang disampaikan tersebut, sebanyak 11,16 juta SPT di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak badan mencapai 294.250 SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak