PENERIMAAN PAJAK

Pertumbuhan Setoran PPh OP Tak Sekencang Tahun Lalu, Ini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 April 2022 | 10:30 WIB
Pertumbuhan Setoran PPh OP Tak Sekencang Tahun Lalu, Ini Kata Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp6,95 triliun, tumbuh 13% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp6,15 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan PPh orang pribadi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 99%.

"Kalau tahun lalu memang akibat perpanjangan jatuh temponya atau pengisian PPh orang pribadi. Namun, pertumbuhan PPh orang pribadi ini mungkin bukan komparasi yang sama," katanya, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tahun lalu, pemerintah memang memperpanjang batas lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi dari yang seharusnya pada akhir Maret 2021 menjadi akhir April 2021. Relaksasi pelaporan SPT Tahunan diberikan dalam rangka merespons dampak pandemi Covid-19.

"PPh orang pribadi mengalami kenaikan tentu karena bulan Maret merupakan pembayaran pajak orang pribadi," jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, total realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun, tumbuh 41,36%. Angka tersebut setara dengan 25,46% dari target penerimaan pajak pada tahun ini sejumlah Rp1.265 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati.

Berdasarkan catatan otoritas pajak, jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak mencapai 11,46 juta SPT hingga 31 Maret 2022, atau naik tipis 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total jumlah SPT Tahunan yang disampaikan tersebut, sebanyak 11,16 juta SPT di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak badan mencapai 294.250 SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN