KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pertumbuhan PDB Industri Nonmigas Terkontraksi, Ini Kata Menperin

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 09:52 WIB
Pertumbuhan PDB Industri Nonmigas Terkontraksi, Ini Kata Menperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (ANTARA/HO/Biro Humas Kementerian Perindustrian)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati pertumbuhan PDB industri nonmigas masih mengalami kontraksi sebesar 0,71% pada kuartal I/2021, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini kinerja industri akan membaik pada kuartal-kuartal berikutnya.

Menurut Agus, kinerja industri nonmigas telah menunjukkan perbaikan, bahkan lebih baik dari angka pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pemulihan di sektor industri manufaktur juga terasa jika dilihat secara kuartalan berkat insentif PPnBM mobil.

"Apabila kita lihat secara q to q, untuk beberapa indikator naik double digit, seperti produksi mobil yang naik sebesar 23,36%, penjualan mobil naik 16,63%, dan penjualan sepeda motor naik 64,52%," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Selama ini, lanjut Agus, industri otomotif memiliki peran strategis dalam memacu perekonomian karena memiliki banyak sektor penunjangnya. Dia menilai dampak insentif PPnBM pada mobil DTP akan semakin terasa pada kuartal II/2021.

Pemerintah mulai memberikan insentif PPnBM pada mobil DTP pada Maret 2021. Meski baru berlaku pada Maret 2021, Agus menyebut pemberian insentif itu telah mampu meningkatkan produksi dan penjualan mobil.

Kinerja positif tersebut menandakan sektor industri mulai pulih dan berproduksi. Dia menegaskan Kementerian Perindustrian akan menjaga momentum pemulihan tersebut terus berlanjut pada kuartal-kuartal berikutnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Kami yakin pada kuartal II, pertumbuhan industri sudah bisa masuk teritori positif seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi," ujarnya.

Pemberian insentif PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021. Melalui beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk empat jenis mobil.

Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Keempat, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik