KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat, Ini Kata BPS

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 17:00 WIB
Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat, Ini Kata BPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada tahun lalu melambat dibandingkan dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada tahun sebelumnya.

Konsumsi rumah tangga pada 2023 hanya tumbuh 4,82%, lebih rendah ketimbang laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada 2022 serta tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.

"Dari data yang kami catat. perlambatan konsumsi rumah tangga utamanya berasal dari perlambatan pengeluaran kelompok menengah atas," ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku


Perlambatan konsumsi rumah tangga tercermin dari beberapa indikator, seperti realisasi penerimaan PPnBM yang melambat, pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara yang melambat, serta penjualan mobil penumpang yang menurun.

"Sementara itu, investasi finansial seperti simpanan berjangka mengalami penguatan. Artinya, ada pergeseran dari spending ke investasi," ujar Amalia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meski konsumsi rumah tangga melambat dan masyarakat cenderung menabung ketimbang berbelanja, Amalia memandang daya beli rumah tangga Indonesia masih cukup terjaga.

Sebagai informasi, konsumsi rumah tangga pada tahun-tahun sebelum pandemi selalu terjaga pada kisaran 4,9% hingga 5%. Setelah pandemi Covid-19, konsumsi rumah tangga tidak pernah bertumbuh di atas 5% layaknya pada tahun-tahun prapandemi.

Meski pertumbuhannya melambat, konsumsi rumah tangga tetaplah memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB. Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB pada 2023 mencapai 53,18%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?