PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diklaim Resilien, Begini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:30 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diklaim Resilien, Begini Penjelasan BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengeklaim pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini tergolong resilien dibandingkan dengan negara lain.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang dapat mengembalikan kinerja ekonomi ke level prapandemi sejak 2021. Tahun ini, pemerintah menargetkan PDB tumbuh 4,8% hingga 5,5%.

"Perekonomian Indonesia terus menunjukkan resiliensi di tengah gejolak global yang terjadi. Kinerja ekonomi domestik tahun ini juga terus menguat antara lain didukung situasi pandemi yang terus terkendali," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Proyeksi pemerintah juga tidak berbeda jauh dengan lembaga internasional, seperti World Bank. Institusi keuangan yang bermarkas di AS tersebut memperkirakan perekonomian Indonesia tumbuh 5,1% pada tahun ini dan 5,3% pada tahun depan.

Berdasarkan catatan World Bank, kenaikan harga komoditas mampu mendukung pertumbuhan ekonomi negara-negara eksportir komoditas di Asia Timur dan Pasifik, seperti Indonesia dan Malaysia.

"Negara eksportir komoditas diekspektasikan akan mengungguli negara importir komoditas berkat membaiknya neraca perdagangan," tulis World Bank dalam laporan Global Economic Prospects edisi Juni 2022.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Menurut World Bank, kenaikan harga komoditas diperkirakan akan meningkatkan kinerja pendapatan Indonesia. Tren tersebut diekspektasikan bakal mendukung konsolidasi fiskal yang telah direncanakan oleh pemerintah.

Walaupun kenaikan harga komoditas berpotensi membawa berkah terhadap perekonomian negara-negara eksportir komoditas, World Bank tetap melihat potensi adanya dampak kenaikan harga terhadap inflasi.

"Permintaan domestik diekspektasikan melemah akibat kenaikan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter," tulis World Bank.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

World Bank juga menyinggung isu ketidakpastian geopolitik di Ukraina. Menurut World Bank, isu tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bila terus berlanjut, mulai dari pelemahan permintaan global, peningkatan biaya logistik, hingga gangguan arus perdagangan.

Selain itu, tekanan harga yang terus menerus, baik dari komoditas pangan maupun komoditas energi, dan adanya gangguan rantai pasok global berpotensi mendorong pengetatan moneter yang lebih cepat dari perkiraan.

Apabila pengetatan moneter dilakukan oleh negara maju maka arus keluar modal dari negara Asia Timur dan Pasifik pasti akan terjadi. Pada gilirannya, kondisi tersebut menekan nilai tukar mata uang domestik, sekaligus mendorong inflasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses