PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diklaim Resilien, Begini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:30 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diklaim Resilien, Begini Penjelasan BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengeklaim pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini tergolong resilien dibandingkan dengan negara lain.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang dapat mengembalikan kinerja ekonomi ke level prapandemi sejak 2021. Tahun ini, pemerintah menargetkan PDB tumbuh 4,8% hingga 5,5%.

"Perekonomian Indonesia terus menunjukkan resiliensi di tengah gejolak global yang terjadi. Kinerja ekonomi domestik tahun ini juga terus menguat antara lain didukung situasi pandemi yang terus terkendali," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Proyeksi pemerintah juga tidak berbeda jauh dengan lembaga internasional, seperti World Bank. Institusi keuangan yang bermarkas di AS tersebut memperkirakan perekonomian Indonesia tumbuh 5,1% pada tahun ini dan 5,3% pada tahun depan.

Berdasarkan catatan World Bank, kenaikan harga komoditas mampu mendukung pertumbuhan ekonomi negara-negara eksportir komoditas di Asia Timur dan Pasifik, seperti Indonesia dan Malaysia.

"Negara eksportir komoditas diekspektasikan akan mengungguli negara importir komoditas berkat membaiknya neraca perdagangan," tulis World Bank dalam laporan Global Economic Prospects edisi Juni 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut World Bank, kenaikan harga komoditas diperkirakan akan meningkatkan kinerja pendapatan Indonesia. Tren tersebut diekspektasikan bakal mendukung konsolidasi fiskal yang telah direncanakan oleh pemerintah.

Walaupun kenaikan harga komoditas berpotensi membawa berkah terhadap perekonomian negara-negara eksportir komoditas, World Bank tetap melihat potensi adanya dampak kenaikan harga terhadap inflasi.

"Permintaan domestik diekspektasikan melemah akibat kenaikan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter," tulis World Bank.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

World Bank juga menyinggung isu ketidakpastian geopolitik di Ukraina. Menurut World Bank, isu tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bila terus berlanjut, mulai dari pelemahan permintaan global, peningkatan biaya logistik, hingga gangguan arus perdagangan.

Selain itu, tekanan harga yang terus menerus, baik dari komoditas pangan maupun komoditas energi, dan adanya gangguan rantai pasok global berpotensi mendorong pengetatan moneter yang lebih cepat dari perkiraan.

Apabila pengetatan moneter dilakukan oleh negara maju maka arus keluar modal dari negara Asia Timur dan Pasifik pasti akan terjadi. Pada gilirannya, kondisi tersebut menekan nilai tukar mata uang domestik, sekaligus mendorong inflasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar