PENGAMPUNAN PAJAK

Pertumbuhan Ekonomi Bergantung Pada Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 18:59 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Bergantung Pada Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR telah menyepakati asumsi pertumbuhana ekonomi dalam RAPBN 2017 menjadi 5,1%. Asumsi tersebut lebih rendah dari APBNP 2016 yang mematok 5,2%.

Terkait hal ini, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan dipengaruhi berhasil atau tidaknya program tax amnesty yang berlaku sejak 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

“Pertumbuhan ekonomi nasional minimal tidak turun dari perhitungan pertumbuhan tahun 2016. Sedangkan pertumbuhan tahun 2017 mendatang akan dipengaruhi oleh program tax amnesty ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pemerintah menargetkan pencapaian program pengampunan pajak melalui uang tebusan yakni sebesar Rp165 triliun. Namun dari deklarasi harta ditargetkan mampu terkumpul sebesar Rp1.000 triliun.

Ia menambahkan, kesepakatan 5,1% pada pertumbuhan ekonomi cukup aman meskipun nantinya rogram pengampunan pajak tidak mampu mencapai target.

“Tapi jika program tersebut mampu mencapai angka yang cukup tinggi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan meningkat,” katanya.

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Selain itu, pemerintah akan tetap berupaya untuk memaksimalkan pemasukan dana dari program pengampunan pajak. Bahkan antara Menteri Keuangan dengan Ditjen Pajak juga akan berkoordinasi bersama Kanwil Pajak setiap minggunya untuk memantau penerimaan dana.

“Kesuksesan program tax amnesty akan berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi nasional, baik itu meningkat maupun menurun,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses