PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi 2022 Dipatok 5,2%

Dian Kurniati | Rabu, 08 September 2021 | 13:00 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2022 Dipatok 5,2%

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah bersepakat menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2%.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan angka tersebut sudah mempertimbangkan berbagai ketakpastian ekonomi pada tahun depan. Target 5,2% juga menjadi angka terendah dari rentang pertumbuhan ekonomi yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR, yakni 5,2%-5,5%.

"Kami meyakini datang pada kesimpulan bahwa yang terbaik pengambilan keputusan pertumbuhan adalah di 5,2%. Bapak-bapak sekalian bisa disetujui?" katanya dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Said mengatakan kesepakatan target pertumbuhan ekonomi 5,2% menjadi yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia pada 2022. Menurutnya, para anggota Banggar juga memiliki pandangan yang sama sejak menerima dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sudah memberikan pesan bahwa ketakpastian masih menyelimuti Indonesia. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah dan DPR akan bersama-sama mengantisipasi berbagai ketidakpastian tersebut.

Dia menilai tren pemulihan ekonomi masih akan terus berlanjut walaupun ada ketakpastian akibat pandemi Covid-19. Optimisme pemerintah tercermin dari capaian kinerja ekonomi 2020 dan paruh pertama 2021.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Pemerintah setuju asesmen Banggar DPR bahwa 5,2% sudah mencerminkan ketakpastian itu, akan tetapi dalam waktu bersamaan ini ikhtiar bersama-sama bahwa kita bisa mencapai 5,2% di tahun 2022," ujarnya.

Selain asumsi makro pertumbuhan ekonomi, Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati target inflasi 3%, nilai tukar rupiah Rp14.350 per dolar AS, dan suku bunga surat utang negara (SUN) 10 tahun 6,8%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 15:54 WIB

ketidakpastian akibat pandemi ini semoga cepat berakhir dan dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB