PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi 2022 Dipatok 5,2%

Dian Kurniati | Rabu, 08 September 2021 | 13:00 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2022 Dipatok 5,2%

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah bersepakat menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2%.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan angka tersebut sudah mempertimbangkan berbagai ketakpastian ekonomi pada tahun depan. Target 5,2% juga menjadi angka terendah dari rentang pertumbuhan ekonomi yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR, yakni 5,2%-5,5%.

"Kami meyakini datang pada kesimpulan bahwa yang terbaik pengambilan keputusan pertumbuhan adalah di 5,2%. Bapak-bapak sekalian bisa disetujui?" katanya dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Said mengatakan kesepakatan target pertumbuhan ekonomi 5,2% menjadi yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia pada 2022. Menurutnya, para anggota Banggar juga memiliki pandangan yang sama sejak menerima dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sudah memberikan pesan bahwa ketakpastian masih menyelimuti Indonesia. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah dan DPR akan bersama-sama mengantisipasi berbagai ketidakpastian tersebut.

Dia menilai tren pemulihan ekonomi masih akan terus berlanjut walaupun ada ketakpastian akibat pandemi Covid-19. Optimisme pemerintah tercermin dari capaian kinerja ekonomi 2020 dan paruh pertama 2021.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Pemerintah setuju asesmen Banggar DPR bahwa 5,2% sudah mencerminkan ketakpastian itu, akan tetapi dalam waktu bersamaan ini ikhtiar bersama-sama bahwa kita bisa mencapai 5,2% di tahun 2022," ujarnya.

Selain asumsi makro pertumbuhan ekonomi, Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati target inflasi 3%, nilai tukar rupiah Rp14.350 per dolar AS, dan suku bunga surat utang negara (SUN) 10 tahun 6,8%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 15:54 WIB

ketidakpastian akibat pandemi ini semoga cepat berakhir dan dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember