PRAKTIK international tax evasion menjadi tantangan serius yang dihadapi oleh para otoritas pajak di dunia. Mengatasi hal tersebut, tidaklah mengherankan bahwa dalam perkembangannya OECD mengembangkan kerjasama di bidang perpajakan terkait transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan pajak selama lebih dari 15 tahun.
Dengan tujuan untuk memberantas harmful tax competition, OECD menerbitkan prosedur pertukaran informasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 OECD Model. Dalam Pasal 26 ayat (1) OECD Model diatur mengenai sistem pertukaran informasi. Adanya ketentuan di atas menunjukkan terbukanya akses untuk melakukan pertukaran informasi antar negara untuk mencegah praktik international tax avoidance atau aggressive tax planning.
Sedangkan dalam Pasal 26 ayat (2), dinyatakan bahwa atas setiap informasi yang dipertukarkan akan diberlakukan: (i) sebagai suatu rahasia; dan (ii) akan diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang termasuk pengadilan yang terlibat dalam penafsiran, penagihan, penegakan hukum atau penuntutan yang berkenaan dengan pajak-pajak. Atau, untuk penentuan keputusan banding yang berhubungan dengan pajak- pajak tersebut dan pihak-pihak yang berhubungan dengan informasi tersebut.
Adapun Pasal 26 ayat (3) OECD Model merupakan pasal yang membatasi pemberlakuan dari Pasal 26 ayat (1) dan (2). Dalam hal ini, negara mitra P3B tidak wajib melakukan pertukaran informasi dalam hal:
Namun, penolakan pemberian informasi dengan sebab-sebab yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (3) tersebut tidak diperkenankan dengan alasan negara yang dimintakan informasinya tidak memiliki kepentingan domestik apapun atas proses pemberian data. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4).
Sedangkan dalam Pasal 26 ayat (5) menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) tidak dapat pula digunakan oleh negara mitra P3B untuk menolak memberikan informasi dikarenakan informasi tersebut dipegang oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan kata lain, Pasal 26 ayat (4) dan (5) merupakan ketentuan pengecualian dari Pasal 26 ayat (3).
Pada dasarnya, pertukaran informasi yang terdapat dalam OECD Model terdiri dari tiga jenis, yaitu:
Terdapat beberapa model perjanjian pertukaran informasi untuk tujuan pajak yang diimplementasikan negara-negara di dunia, yaitu:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.