KEBIJAKAN ENERGI

Pertamina Terima Kompensasi BBM Rp132,44 Triliun, Ada PPN Rp13 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 15:45 WIB
Pertamina Terima Kompensasi BBM Rp132,44 Triliun, Ada PPN Rp13 Triliun

Sopir truk menunggu proses pengisian BBM jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pertamina menerima pembayaran kompensasi BBM senilai Rp132,44 triliun pada 2023. Dana kompensasi tersebut terdiri dari pembayaran kompensasi 2021 senilai Rp569 miliar, kompensasi 2022 senilai Rp49,14 triliun, dan kompensasi kuartal I-III/2023 senilai Rp82,73 triliun.

Dana kompensasi adalah pembayaran atas selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite. Mengingat solar dan pertalite dijual di bawah harga pasar, terdapat selisih yang harus dibayar oleh pemerintah.

"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Sebagai catatan, bila tidak turut memperhitungkan PPN, dana kompensasi BBM yang diterima Pertamina dari pemerintah sepanjang 2023 sesungguhnya adalah senilai Rp119,31 triliun.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat pembayaran PPN senilai kurang lebih Rp13,13 triliun yang diterima oleh pemerintah dari pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina.

Pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina seringkali dibayarkan oleh pemerintah pada akhir tahun anggaran setelah dilaksanakannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Akibatnya, penerimaan pajak juga cenderung melonjak pada akhir tahun anggaran, salah satunya karena pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina. Lonjakan penerimaan di akhir tahun ini juga sudah diantisipasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Pembayaran kompensasi segala macam-macam memang di ujung-ujung. Itu ada PPN-nya, jadi ada tambahan penerimaan. Tahun lalu pun juga ada," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pada 15 Desember 2023.

Untuk diketahui, penerimaan pajak 2023 tercatat mampu mencapai Rp1.869,2 triliun, melampaui target pajak pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak pada 12 Desember 2023 tercatat masih Rp1.739,8 triliun. Dengan demikian, terdapat lonjakan penerimaan pajak senilai kurang lebih Rp129,4 triliun pada 2 pekan terakhir 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permintaan China Merosot, ICP September 2024 Turun Jadi US$72,54/Barel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja