KEBIJAKAN ENERGI

Pertamina Terima Kompensasi BBM Rp132,44 Triliun, Ada PPN Rp13 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 15:45 WIB
Pertamina Terima Kompensasi BBM Rp132,44 Triliun, Ada PPN Rp13 Triliun

Sopir truk menunggu proses pengisian BBM jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pertamina menerima pembayaran kompensasi BBM senilai Rp132,44 triliun pada 2023. Dana kompensasi tersebut terdiri dari pembayaran kompensasi 2021 senilai Rp569 miliar, kompensasi 2022 senilai Rp49,14 triliun, dan kompensasi kuartal I-III/2023 senilai Rp82,73 triliun.

Dana kompensasi adalah pembayaran atas selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite. Mengingat solar dan pertalite dijual di bawah harga pasar, terdapat selisih yang harus dibayar oleh pemerintah.

"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sebagai catatan, bila tidak turut memperhitungkan PPN, dana kompensasi BBM yang diterima Pertamina dari pemerintah sepanjang 2023 sesungguhnya adalah senilai Rp119,31 triliun.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat pembayaran PPN senilai kurang lebih Rp13,13 triliun yang diterima oleh pemerintah dari pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina.

Pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina seringkali dibayarkan oleh pemerintah pada akhir tahun anggaran setelah dilaksanakannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:
100 Juta Orang Bakal Mudik Nataru 2025, Begini Persiapan Pemerintah

Akibatnya, penerimaan pajak juga cenderung melonjak pada akhir tahun anggaran, salah satunya karena pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina. Lonjakan penerimaan di akhir tahun ini juga sudah diantisipasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Pembayaran kompensasi segala macam-macam memang di ujung-ujung. Itu ada PPN-nya, jadi ada tambahan penerimaan. Tahun lalu pun juga ada," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pada 15 Desember 2023.

Untuk diketahui, penerimaan pajak 2023 tercatat mampu mencapai Rp1.869,2 triliun, melampaui target pajak pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak pada 12 Desember 2023 tercatat masih Rp1.739,8 triliun. Dengan demikian, terdapat lonjakan penerimaan pajak senilai kurang lebih Rp129,4 triliun pada 2 pekan terakhir 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra