Sopir truk menunggu proses pengisian BBM jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pertamina menerima pembayaran kompensasi BBM senilai Rp132,44 triliun pada 2023. Dana kompensasi tersebut terdiri dari pembayaran kompensasi 2021 senilai Rp569 miliar, kompensasi 2022 senilai Rp49,14 triliun, dan kompensasi kuartal I-III/2023 senilai Rp82,73 triliun.
Dana kompensasi adalah pembayaran atas selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite. Mengingat solar dan pertalite dijual di bawah harga pasar, terdapat selisih yang harus dibayar oleh pemerintah.
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dikutip Kamis (4/1/2024).
Sebagai catatan, bila tidak turut memperhitungkan PPN, dana kompensasi BBM yang diterima Pertamina dari pemerintah sepanjang 2023 sesungguhnya adalah senilai Rp119,31 triliun.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat pembayaran PPN senilai kurang lebih Rp13,13 triliun yang diterima oleh pemerintah dari pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina.
Pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina seringkali dibayarkan oleh pemerintah pada akhir tahun anggaran setelah dilaksanakannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Akibatnya, penerimaan pajak juga cenderung melonjak pada akhir tahun anggaran, salah satunya karena pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina. Lonjakan penerimaan di akhir tahun ini juga sudah diantisipasi oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Pembayaran kompensasi segala macam-macam memang di ujung-ujung. Itu ada PPN-nya, jadi ada tambahan penerimaan. Tahun lalu pun juga ada," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pada 15 Desember 2023.
Untuk diketahui, penerimaan pajak 2023 tercatat mampu mencapai Rp1.869,2 triliun, melampaui target pajak pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun.
Sebagai gambaran, penerimaan pajak pada 12 Desember 2023 tercatat masih Rp1.739,8 triliun. Dengan demikian, terdapat lonjakan penerimaan pajak senilai kurang lebih Rp129,4 triliun pada 2 pekan terakhir 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.