PELAPORAN SPT

Pertamina EP Cepu Ajak WP Badan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 14:30 WIB
Pertamina EP Cepu Ajak WP Badan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Pjs Vice President Finance PT Pertamina EP Cepu M. Reddy Hendrawanto di laman YouTube KPP Migas, Kamis (29/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – PT Pertamina EP Cepu mengajak seluruh wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan sebelum tenggat waktu pada 30 April 2021.

Pjs Vice President Finance PT Pertamina EP Cepu M. Reddy Hendrawanto mengatakan kegiatan membayar pajak merupakan suatu yang membanggakan bagi korporasi. Untuk itu, ia mengajak wajib pajak badan lainnya untuk ikut berkontribusi.

"Kami selaku salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia merasa senang dan bangga dapat berkontribusi dalam pembangunan negara Republik Indonesia yang kita cintai ini," katanya di laman YouTube KPP Migas, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Reddy menjelaskan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dapat diselesaikan dengan baik berkat pelayanan optimal dari petugas pajak KPP Migas mulai dari konsolidasi keuangan hingga memastikan kepatuhan perusahaan dalam urusan perpajakan.

Tak ketinggalan, otoritas pajak juga memberikan informasi terbaru kepada perusahaan terkait dengan pembaruan kebijakan perpajakan khususnya bagi wajib pajak badan. Proses bisnis pelayanan dan konsultasi tersebut menumbuhkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Reddy mengajak wajib pajak badan lainnya untuk tidak segan-segan menghubungi kantor pajak untuk menuntaskan SPT tahun pajak 2020. Dia menyatakan masih ada waktu tersisa bagi wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT tepat waktu.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

"Mari kita laporkan SPT Tahunan PPh badan tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang benar sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku," tuturnya.

Hingga saat ini, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh badan yang diterima DJP sampai dengan 27 April 2021 mencapai 586.719 SPT. Adapun jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT mencapai 1,6 juta.

Dengan performa tersebut, kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai sekitar 37%. Tahun ini, DJP menargetkan kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 75% atau sekitar 1,2 juta SPT Tahunan PPh badan.

Target kepatuhan formal wajib pajak badan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu sebesar 60%. Pada tahun lalu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT hanya mencapai 891.976 wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi