KP2KP BENTENG

Pertama Kali Jadi PKP, Wajib Pajak Perlu Minta NSFP di Website e-Nofa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:30 WIB
Pertama Kali Jadi PKP, Wajib Pajak Perlu Minta NSFP di Website e-Nofa

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi tata cara pembuatan faktur pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) pada 23 Desember 2022.

Pegawai dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan wajib pajak yang mendapatkan asistensi tersebut merupakan PKP baru. Dia menyebut PKP harus terlebih dahulu meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak.

"Karena ini baru pertama kalinya, CV Nani Jaya Abadi maka harus meminta nomor seri faktur pajak di website e-nofa yang selanjutnya akan diinput di aplikasi e-faktur," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, Irfan juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan yang batas pelaporannya pada akhir bulan berikutnya. Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500.000,00.

Apabila wajib pajak menghadapi kendala dan ingin berkonsultasi, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan nontatap muka dari KP2KP Benteng melalui aplikasi Whatsapp.

Sementara itu, perwakilan dari CV Nani Jaya Abadi Septian mengapresiasi upaya petugas pajak KP2KP yang memberikan asistensi penerbitan faktur pajak, serta edukasi terkait dengan kewajiban pajak PKP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ini baru pertama kalinya CV kami akan menerbitkan faktur pajak setelah pada bulan lalu dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak sehingga saya datang ke sini untuk berkonsultasi cara membuat faktur pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan