Ilustrasi.
BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi tata cara pembuatan faktur pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) pada 23 Desember 2022.
Pegawai dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan wajib pajak yang mendapatkan asistensi tersebut merupakan PKP baru. Dia menyebut PKP harus terlebih dahulu meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak.
"Karena ini baru pertama kalinya, CV Nani Jaya Abadi maka harus meminta nomor seri faktur pajak di website e-nofa yang selanjutnya akan diinput di aplikasi e-faktur," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (5/1/2023).
Selain itu, Irfan juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan yang batas pelaporannya pada akhir bulan berikutnya. Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500.000,00.
Apabila wajib pajak menghadapi kendala dan ingin berkonsultasi, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan nontatap muka dari KP2KP Benteng melalui aplikasi Whatsapp.
Sementara itu, perwakilan dari CV Nani Jaya Abadi Septian mengapresiasi upaya petugas pajak KP2KP yang memberikan asistensi penerbitan faktur pajak, serta edukasi terkait dengan kewajiban pajak PKP.
"Ini baru pertama kalinya CV kami akan menerbitkan faktur pajak setelah pada bulan lalu dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak sehingga saya datang ke sini untuk berkonsultasi cara membuat faktur pajak," tuturnya.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.