KP2KP BENTENG

Pertama Kali Jadi PKP, Wajib Pajak Perlu Minta NSFP di Website e-Nofa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:30 WIB
Pertama Kali Jadi PKP, Wajib Pajak Perlu Minta NSFP di Website e-Nofa

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi tata cara pembuatan faktur pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) pada 23 Desember 2022.

Pegawai dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan wajib pajak yang mendapatkan asistensi tersebut merupakan PKP baru. Dia menyebut PKP harus terlebih dahulu meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak.

"Karena ini baru pertama kalinya, CV Nani Jaya Abadi maka harus meminta nomor seri faktur pajak di website e-nofa yang selanjutnya akan diinput di aplikasi e-faktur," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain itu, Irfan juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan yang batas pelaporannya pada akhir bulan berikutnya. Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500.000,00.

Apabila wajib pajak menghadapi kendala dan ingin berkonsultasi, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan nontatap muka dari KP2KP Benteng melalui aplikasi Whatsapp.

Sementara itu, perwakilan dari CV Nani Jaya Abadi Septian mengapresiasi upaya petugas pajak KP2KP yang memberikan asistensi penerbitan faktur pajak, serta edukasi terkait dengan kewajiban pajak PKP.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Ini baru pertama kalinya CV kami akan menerbitkan faktur pajak setelah pada bulan lalu dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak sehingga saya datang ke sini untuk berkonsultasi cara membuat faktur pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP