UNI EMIRAT ARAB

Pertama di Dunia, UEA Luncurkan VAT Refund Paperless Untuk Turis Asing

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 10:00 WIB
Pertama di Dunia, UEA Luncurkan VAT Refund Paperless Untuk Turis Asing

Ilustrasi. 

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab meluncurkan sistem restitusi PPN atau VAT refund secara paperless bagi turis mancanegara.

Dirjen Federal Tax Authority (FTA) Khalid Al-Bustani mengatakan skema baru ini membuat seluruh setruk pembayaran yang dikeluarkan oleh penjual akan langsung terhubung dengan sistem FTA.

"Tantangan terbesar bagi turis mancanegara selama ini adalah mereka harus membawa banyak bukti pembayaran kepada petugas pajak untuk mengeklaim VAT refund," ujar Al-Bustani, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan mekanisme yang baru saja dikembangkan oleh FTA bersama mitranya, yakni Planet Tax, turis bisa mendapatkan VAT refund tanpa perlu menunjukkan bukti pembayaran ke petugas pajak.

Al-Bustani menjamin data bukti pembayaran akan tersedia secara lengkap ketika turis sudah sampai di bandara dan mengajukan klaim VAT refund kepada petugas pajak di bandara. Nilai VAT refund yang bisa diklaim turis bakal tersedia pada laman khusus yang disediakan oleh Planet Tax.

"Turis bisa mengecek nilai VAT refund bila faktur telah diunggah pada portal Planet Tax. Layanan ini sudah aktif dan 95% merchant akan tercakup dalam skema ini," ujar Al-Bustani seperti dilansir khaleejtimes.com.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Al-Bustani mengeklaim Uni Emirat Arab adalah negara pertama di dunia yang memiliki sistem pembayaran VAT refund secara paperless.

Untuk diketahui, Uni Emirat Arab telah mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5% atas penyerahan di dalam yurisdiksinya. Dalam implementasi VAT refund ini, Uni Emirat Arab mengatur turis asing berhak mendapatkan VAT refund bila berbelanja senilai AED250 atau Rp1 juta ketika berwisata di negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan