SE-024/PP/2020

Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya

Tampilan depan SE-024/PP/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak kembali menggelar persidangan mulai Senin, 12 Oktober 2020 dengan ketentuan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-024/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020.

“Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan … dan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 … , serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan pertimbangan terbitnya SE tersebut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan kembali mulai Senin, 12 Oktober 2020. Persidangan dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Untuk mengurangi jumlah anggota yang hadir di Pengadilan Pajak, ada pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift setiap hari persidangan. Adapun jadwal sidang untuk shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB. Kemudian, shift siang dilaksanakan pada pukul 12.30—16.30 WIB.

Dalam SE yang ditetapkan pada 9 Oktober 2020 tersebut juga disebutkan agar majelis/hakim tunggal mematuhi waktu awal dimulainya persidangan, yaitu pukul 08.00 WIB untuk shift pagi dan pukul 12.30 WIB untuk shift siang.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

“Jumlah pemohon banding/penggugat yang sengketanya diperiksa dalam satu hari persidangan mempertimbangkan upaya pencegahan terjadinya kerumunan orang di lingkungan Pengadilan Pajak dalam waktu bersamaan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE tersebut.

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang. Jumlah orang itu terdiri atas 3 orang hakim, 1 orang panitera pengganti, 1 orang pembantu panitera pengganti, 1 orang pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, dan orang lainnya atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Dalam SE yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala ini juga dinyatakan pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada SE ini.

Hakim, pejabat, pegawai, dan para pengguna layanan di Pengadilan Pajak diminta untuk mematuhi dan melaksanaan seluruh ketentuan dalam SE ini. Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, ketua Pengadilan Pajak akan menetapkannya tersendiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini