SE-024/PP/2020

Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya

Tampilan depan SE-024/PP/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak kembali menggelar persidangan mulai Senin, 12 Oktober 2020 dengan ketentuan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-024/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020.

“Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan … dan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 … , serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan pertimbangan terbitnya SE tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan kembali mulai Senin, 12 Oktober 2020. Persidangan dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Untuk mengurangi jumlah anggota yang hadir di Pengadilan Pajak, ada pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift setiap hari persidangan. Adapun jadwal sidang untuk shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB. Kemudian, shift siang dilaksanakan pada pukul 12.30—16.30 WIB.

Dalam SE yang ditetapkan pada 9 Oktober 2020 tersebut juga disebutkan agar majelis/hakim tunggal mematuhi waktu awal dimulainya persidangan, yaitu pukul 08.00 WIB untuk shift pagi dan pukul 12.30 WIB untuk shift siang.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

“Jumlah pemohon banding/penggugat yang sengketanya diperiksa dalam satu hari persidangan mempertimbangkan upaya pencegahan terjadinya kerumunan orang di lingkungan Pengadilan Pajak dalam waktu bersamaan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE tersebut.

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang. Jumlah orang itu terdiri atas 3 orang hakim, 1 orang panitera pengganti, 1 orang pembantu panitera pengganti, 1 orang pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, dan orang lainnya atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Dalam SE yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala ini juga dinyatakan pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada SE ini.

Hakim, pejabat, pegawai, dan para pengguna layanan di Pengadilan Pajak diminta untuk mematuhi dan melaksanaan seluruh ketentuan dalam SE ini. Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, ketua Pengadilan Pajak akan menetapkannya tersendiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra