PELATIHAN PAJAK

Persiapan Pengisian SPT PPh Badan 2016

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2017 | 09:29 WIB
Persiapan Pengisian SPT PPh Badan 2016

Suasana pelatihan di DDTC Academy. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Academy sebagai salah satu pusat pelatihan pajak, menyelenggarakan practical course dalam rangka mempersiapkan dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2016.

Pelatihan yang mengangkat tema Preparation & Calculation of Corporate Income Tax 2016 akan digelar pada Selasa–Rabu, 17-18 Januari 2017, pukul 09.00 – 17.00 WIB, bertempat di Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Lantai 5, Jakarta Utara. Peserta akan dipungut biaya Rp3.000.000,- dan terbuka bagi kalangan umum.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Melalui kursus ini, peserta akan diberikan pelatihan yang secara lengkap dan detail membahas mengenai pemenuhan SPT tersebut, agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan pemahaman mulai dari menyiapkan kertas kerja SPT PPh Badan dengan menggunakan Microsoft Excel, termasuk perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal; mengidentifikasi biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense); mempersiapkan file untuk proses impor data ke aplikasi e-SPT; dan lain-lain.

Peserta akan mendapatkan sertifikat dan CD Materi yang berisi semua bahan pelatihan dan foto kegiatan, exclusive training kit (goodie bag, notes, pen), ‘Kartu Peserta Training’ yang dapat digunakan sebagai kartu discount untuk mengikuti kembali pelatihan dan pembelian publikasi di DDTC, makan siang dan coffe break, serta fasilitas lainnya.

Sebagai tambahan informasi, bagi peserta yang melakukan pendaftaran lebih awal akan mendapatkan diskon sebesar 15% dan diskon 20% bagi peserta yang memiliki ‘Kartu Peserta Training’. Kemudian penawaran khusus juga diberikan untuk peserta yang mengikuti Training Series Program yang akan mendapatkan bundling price.

Pendaftaran dapat dilakukan di sini atau untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Eny Marliana (+628158980228, email: eny[at]ddtc.co.id) atau dapat menghubungi Telp: +622129385758.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja