Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempersiapkan protokol pelayanan untuk menghadapi kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sebagian pegawai bekerja dari kantor (work from office/WFO) mulai besok, Selasa (2/6/2020). Masuknya sebagian pegawai untuk menyusun protokol pelayanan pajak saat new normal.
“Kita baru mulai tahap persiapan saja di tanggal 2 Juni 2020, termasuk mempersiapkan protokol pelayanan ke depan,” katanya, seperti dikutip pada Senin (1/6/2020).
Selama penyusunan protokol, DJP masih menghentikan pelayanan pajak secara langsung atau tatap muka. Penghentian sementara dilakukan selama dua minggu ke depan, tepatnya hingga 14 Juni 2020. Simak artikel ‘Penghentian Pelayanan Langsung Berlaku untuk Seluruh Unit Vertikal DJP’.
Keputusan DJP tersebut mempertimbangkan kondisi keselamatan wajib pajak maupun pegawai DJP. Meskipun demikian, selama dua minggu ke depan, seluruh pelayanan secara elektronik atau online bisa tetap dimaksimalkan oleh wajib pajak.
Seperti diketahui, selain mengatur ketentuan terkait WFO dan WFH pegawai DJP, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 disebutkan ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku.
Ketentuan itu adalah pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.