DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Menjadi Makin Penting

DDTC Academy | Jumat, 21 Juli 2023 | 12:00 WIB
Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Menjadi Makin Penting

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada tahun pajak 2023 ini, wajib pajak dihadapkan pada beberapa hal menjadi tantangan tersendiri dalam menghadapi pemeriksaan. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut. 

Pertama, terdapat pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Pembaruan PSIAP diyakini akan meningkatkan rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan bahwa pemeriksaan wajib pajak akan dilakukan oleh mesin untuk menerapkan konsep massive audit. Akibatnya, cakupan pemeriksaan wajib pajak akan lebih luas. 

Selain itu, PSIAP juga memungkinkan proses pengawasan pajak berbasis risiko, sehingga otoritas pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif bagi wajib pajak yang berisiko tinggi.

Kedua, terjadi tren peningkatan pemeriksaan pajak. Perlu diketahui bahwa jumlah wajib pajak yang diperiksa Ditjen Pajak (DJP) pada 2022 mengalami kenaikan.

Data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak yang diperiksa tahun lalu mencapai 43.789, mengalami kenaikan sebesar 4,83% dibandingkan dengan tahun 2021. Pemeriksaan pada wajib pajak badan mendominasi, dengan mencakup sekitar 74,04% dari total wajib pajak yang diperiksa pada tahun tersebut.

Ketiga, adanya potensi perluasan cakupan pemeriksaan wajib pajak. Wajib pajak harus mengantisipasi kemungkinan perluasan cakupan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Jika sebelumnya pemeriksaan hanya mencakup satu atau beberapa jenis pajak, pemeriksaan tersebut berpotensi dapat melibatkan seluruh jenis pajak (all taxes).

Perluasan ini dapat terjadi terutama bagi wajib pajak yang menyatakan rugi pada SPT Tahunan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018.

DJP melakukan perluasan ini dalam rangka menemukan potensi PPh badan atau PPh orang pribadi yang belum terungkap pada wajib pajak yang sedang diperiksa. DJP akan melakukan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) tanpa membatalkan penugasan pemeriksaan yang sedang berjalan.

Menyadari pentingnya pemahaman mengenai penanganan pemeriksaan pajak all taxes, DDTC Academy menyelenggarakan exclusive webinar bertajuk Strategi Menangani Pemeriksaan Pajak atas Seluruh Jenis Pajak (All Taxes) termasuk Transfer Pricing secara online melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Agustus 2023 pukul 14.30-17.00 WIB dengan topik-topik yang relevan dan bermanfaat. 

Topik tersebut meliputi kerangka hukum, proses pelaksanaan, tata cara, kewenangan pemeriksa pajak, serta berbagai strategi penanganan pemeriksaan pajak. Seluruh topik akan dibawakan oleh profesional DDTC yang berpengalaman membantu klien dari berbagai jenis industri dalam menangani pemeriksaan pajak, yakni Manager of DDTC Consulting Rinan Auvi Metally dan Manager of DDTC Consulting Veronica Kusumawardani.

Acara ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai penanganan pemeriksaan pajak all taxes.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar 

Jumlah peserta terbatas!

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy  Instagram (@ddtcacademy)Facebook (DDTC Academy)Twitter (@ddtcacademy)Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?