UU HPP

Persiapan Integrasi NIK-NPWP Butuh 1 Tahun, Implementasi Dimulai 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 16:15 WIB
Persiapan Integrasi NIK-NPWP Butuh 1 Tahun, Implementasi Dimulai 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal berlaku efektif per 2023.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani menyampaikan penggunaan NIK sebagai NPWP sudah berlaku saat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan menjadi UU No.7/2021. Oleh karena itu, upaya integrasi sebenarnya sudah mulai diinisiasi pemerintah.

"Adanya UU HPP terkait NIK menjadi NPWP ini sudah sah dan menjadi dasar hukum," katanya dalam acara Diskusi Publik Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Dasar pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kendati begitu, Cholifihani menuturkan, implementasi integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta berjalan di lapangan begitu UU 7/2021 terbit. Menurutnya, integrasi tetap membutuhkan proses.

Dia menyampaikan persiapan integrasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan pemerintah sepanjang tahun depan. Harapannya, implementasi NIK menjadi NPWP sudah mulai berlaku pada tahun fiskal 2023.

Waktu persiapan selama 1 tahun tersebut dibutuhkan untuk menyiapkan dan membangun infrastruktur pendukung. Komponen utama infrastruktur tersebut adalah aspek teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

"Insyaallah akan diimplementasikan mudah-mudahan tahun 2023. Karena pada tahun depan akan disiapkan mengenai teknologi informasinya," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Terdapat beberapa tujuan diterbitkannya undang-undang perpajakan terbaru tersebut.

Dari 6 klaster pengaturan UU HPP, terdapat 2 klaster yang efektif berlaku saat diundangkan. Kedua klaster tersebut adalah ketentuan terkait dengan KUP dan Cukai yang didalamnya termasuk mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?