Tampilan awal salinan Perpres 122/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mematok target rasio perpajakan 2021 sebesar 8,2% dari nilai produk domestik bruto (PDB) atau turun tipis dari rencana awal pada kisaran 8,3%—8,4%.
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Sebelumnya, pemerintah sempat mempublikasikan RKP 2021 melalui Perpres No. 86/2020.
"Target tersebut dicapai melalui kebijakan pendapatan negara yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara," bunyi Narasi RKP Tahun 2021 yang terlampir pada Perpres No. 122/2020, Rabu (13/1/2021).
Kendati turun tipis, target rasio perpajakan tetap lebih tinggi dibandingkan dengan rasio perpajakan 2020 yang diperkirakan sebesar 8% dari PDB. Adapun rasio perpajakan pada 2019 sempat mencapai 9,8%.
Terlepas dari penurunan rasio perpajakan tersebut, RKP 2021 menuangkan beberapa kebijakan perpajakan yang dilakukan pemerintah guna mereformasi kebijakan dan administrasi serta mendukung pemulihan ekonomi.
Pertama, pemerintah akan menyempurnakan aturan perpajakan guna meningkatkan aktivitas ekonomi, termasuk meneruskan pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah berlaku sejak tahun lalu.
Kedua, pemerintah akan mengoptimalisasi penerimaan pajak berdasarkan perbaikan aktivitas ekonomi untuk menyokong PPh dan PPN. Ketiga, penerimaan akan ditingkatkan melalui perluasan basis pajak seperti ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Keempat, teknologi dan informasi perpajakan akan disempurnakan. Kelima, pemerintah juga akan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan perpajakan.
Keenam, pemerintah akan merelaksasi prosedur kepabeanan dan mengembangkan pelayanan kepabeanan dan cukai berbasis digital. Ketujuh, insentif fiskal akan diberikan secara tepat sasaran, terukur, dan berasaskan keadilan.
Untuk diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2021 mencapai Rp1.444,54 triliun, naik 12,6% dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan 2020 sejumlah Rp1.282,8 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga lewat upaya-upaya tersebut dapat membantu untuk memaksimalkan penerimaan pajak di tengah kondisi pandemi yang cukup sulit seperti ini