PERPRES 122/2020

Perpres Baru! Pemerintah Bidik Rasio Perpajakan 2021 Capai 8,2%

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Januari 2021 | 13:46 WIB
Perpres Baru! Pemerintah Bidik Rasio Perpajakan 2021 Capai 8,2%

Tampilan awal salinan Perpres 122/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mematok target rasio perpajakan 2021 sebesar 8,2% dari nilai produk domestik bruto (PDB) atau turun tipis dari rencana awal pada kisaran 8,3%—8,4%.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Sebelumnya, pemerintah sempat mempublikasikan RKP 2021 melalui Perpres No. 86/2020.

"Target tersebut dicapai melalui kebijakan pendapatan negara yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara," bunyi Narasi RKP Tahun 2021 yang terlampir pada Perpres No. 122/2020, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kendati turun tipis, target rasio perpajakan tetap lebih tinggi dibandingkan dengan rasio perpajakan 2020 yang diperkirakan sebesar 8% dari PDB. Adapun rasio perpajakan pada 2019 sempat mencapai 9,8%.

Terlepas dari penurunan rasio perpajakan tersebut, RKP 2021 menuangkan beberapa kebijakan perpajakan yang dilakukan pemerintah guna mereformasi kebijakan dan administrasi serta mendukung pemulihan ekonomi.

Pertama, pemerintah akan menyempurnakan aturan perpajakan guna meningkatkan aktivitas ekonomi, termasuk meneruskan pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah berlaku sejak tahun lalu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, pemerintah akan mengoptimalisasi penerimaan pajak berdasarkan perbaikan aktivitas ekonomi untuk menyokong PPh dan PPN. Ketiga, penerimaan akan ditingkatkan melalui perluasan basis pajak seperti ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Keempat, teknologi dan informasi perpajakan akan disempurnakan. Kelima, pemerintah juga akan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan perpajakan.

Keenam, pemerintah akan merelaksasi prosedur kepabeanan dan mengembangkan pelayanan kepabeanan dan cukai berbasis digital. Ketujuh, insentif fiskal akan diberikan secara tepat sasaran, terukur, dan berasaskan keadilan.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2021 mencapai Rp1.444,54 triliun, naik 12,6% dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan 2020 sejumlah Rp1.282,8 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Januari 2021 | 08:56 WIB

Semoga lewat upaya-upaya tersebut dapat membantu untuk memaksimalkan penerimaan pajak di tengah kondisi pandemi yang cukup sulit seperti ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN