BERITA PAJAK HARI INI

Perppu Keterbukaan Data Bank Sudah di Tangan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 09:19 WIB
Perppu Keterbukaan Data Bank Sudah di Tangan Jokowi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan draf Perppu yang akan mengatur keterbukaan data keuangan untuk tujuan perpajakan sudah rampung dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (12/4).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan setelah Perppu tersebut diteken oleh Presiden Jokowi, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa langsung mengakses data informasi nasabah asing dan domestik baik yang berasal dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Darmin menambahkan penerapan Perppu ini tidak perlu menunggu hingga AEoI mulai diimplementasikan pada tahun 2018. Lewat Perppu ini maka pembukaan data nasabah untuk tujuan perpajakan tidak akan lagi melalui proses perizinan yang memakan waktu lama.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari Kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin) yang meminta agar PPnBmM dan PPh Pasal 22 untuk apartemen dihapuskan dan Perppu keterbukaan data nasabah untuk tujuan perpajakan yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kadin Minta PPnBM Apartemen Dihapus

Tak hanya rencana pajak progresif, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga meminta agar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPh Pasal 22 khusus untuk apartemen dihapuskan. Wakil Ketua Kading Bidang Properti Eddy Husni mengatakan kedua aturan tersebut juga sangat mempengaruhi melemahnya bisnis properti sejak tiga tahun terakhir. Untuk itu dia berharap agar pemerintah turut memberikan dorongan dengan kebijakan yang kondusif. Dengan dihapuskannya dua kebijakan tersebut, dinilai akan meningkatkan pasar apartemen.

  • Keterbukaan Data akan Muluskan Revisi UU PPh

Keterbukaan data termasuk yang selama ini bersifat rahasia bagi Ditjen Pajak menjadi persyaratan utama untuk mengeksekusi rencana penurunan tarif pajak penghasilan. Kepala Sub. Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak M. Tunjung Nugroho mengatakan akses yang diberikan kepada otoritas pajak menjadi aspek yang krusial sehingga basis pajak, baik subjek maupun objek dapat terlihat secara transparan. Hal ini dinilai akan memuluskan rencana revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan yang belum juga dimasukkan ke DPR.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Penerimaan Pajak Dievaluasi

Badan Anggaran DPR mengumpulkan masukan dari pengamat pajak dan pelaku usaha guna memperbaiki evaluasi terhadap penerimaan pajak termasuk realisasi yang meleset dari target APBN. Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin mengatakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU tersebut merupakan persiapan untuk pertemuan dengan Menteri Keuangan yang rencananya bakal digelar pada Mei 2017.

  • Pengelolaan Anggaran Belum Efisien

Pengawasan internal yang lemah dinilai menjadi salah satu penyebab tidak efisiennya pengelolaan keuangan negara di lembaga pemerintahan ditingkat pusat dan daerah. Berdasarkan catatan Kemnterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 50 Kementerian atau Lembaga (K/L), 24 provinsi dan 456 Kabupaten dan Kota yang penggunaan anggarannya berpotensi tidak efisien. Inefisiensi tersebut terjadi karena orientasi yang tidak jelas, tidak ada kaitan antara program kegiatan dengan sasaran, serta rincian kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kegiatan.

  • Fokus Pembangunan 2018, Program Prioritas Dikurangi

Keterbatasan anggaran dan fokus pembangunan mendorong pemerintah mengurangi jumlah program prioritas nasional pada tahun depan menjadi hanya 10 program dari 30 program prioritas. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 23 program prioritas. Pengurangan ini merupakan bentuk pemfokusan program dan faktor anggaran yang terbatas.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemerintah Batal Terapkan Pajak Tanah Menganggur Tahun Ini

Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak tanah menganggur progresif pada tahun ini. Pemerintah masih akan mencari waktu yang tepat untuk menerapkan pajak ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang‎ Sofyan Djalil memastikan jika pemerintah tetap akan menerapkan pajak progresif pada tanah yang menganggur, meski kebijakan tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini. Menurutnya, selama ini pemerintah memperhatikan gejolak yang terjadi di masyarakat pasca wacana pajak progresif muncul. Ditambah lagi dengan sektor properti yang baru kembali bergeliat.

  • Investasi jadi kunci pertumbuhan ekonomi di 2018

Pemerintah mulai menyusun sejumlah asumsi makro sebagai dasar penyusunan APBN 2018. Dalam rancangan tersebut pemerintah menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi 2018 dikisaran 5,4% - 6,1%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut, maka investasi harus tumbuh lebih baik lagi. Untuk meningkatkan investasi tersebut, Menkeu mengatakan pertumbuhan kreditharus ditingkatkan, pasar modal, BUMN juga harus menaikkan capital spending-nya, PMA dan PMDN harus tumbuh di atas 20%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%