KEBIJAKAN PAJAK

Perppu Cipta Kerja Turut Berdampak terhadap Ketentuan Perpajakan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 14:30 WIB
Perppu Cipta Kerja Turut Berdampak terhadap Ketentuan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja turut memberikan dampak terhadap ketentuan perpajakan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan Perppu 2/2022 telah disinkronkan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"[Perppu 2/2022 sudah] sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU 7/2021 tentang HPP dan UU 1/2022 tentang HKPD," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain perpajakan, lanjut Airlangga, terdapat pula revisi tentang ketentuan ketenagakerjaan, yaitu tentang upah minimum dan alih daya atau outsourcing.

Menurutnya, penentuan kenaikan upah minimum pada Perppu 2/2022 bakal turut memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan daya beli masyarakat di daerah.

"Ada indeksnya yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah dan permenaker," tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Mengenai alih daya, lanjut Airlangga, berdasarkan Perppu 2/2022 hanya ada beberapa sektor saja yang dapat menggunakan tenaga kerja alih daya.

"Sebelumnya kan dibuka untuk semua sektor, kemarin permintaan serikat buruh untuk dibatasi dan itu semua sudah kita ikuti," ujar Airlangga.

Selain kedua revisi di atas, Perppu 2/2022 juga turut merevisi ketentuan mengenai sumber daya air serta memperbaiki kesalahan pengetikan dan kesalahan rujukan pasal pada UU 11/2020.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemerintah dan DPR juga telah mencapai persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Undang-undang tersebut turut mengatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara